Berita Kaltim Terkini

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M

Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) berlanjut hari ini dengan agenda tuntutan pada dua terdakwa yakn

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (22/3/2021) kemarin sore. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Artinya terdakwa Yanuar dituntut dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 14,8 miliar atau Rp 14.873.322.564 subsider 7 tahun 6 bulan.

"Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar, maka jumlah uang yang dibayarkan tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang tersebut," jelas JPU.

Kemudian JPU beralih kepada terdakwa Nuriyanto dan langsung membacakan tuntutannya.

Tak jauh berbeda dengan rekannya yang pernah sama-sama duduk di direksi PT AKU, terdakwa Nuriyanto mendapat tuntutan yang sama.

Terdakwa Nuriyanto dituntut dengan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan uang pengganti Rp 14.873.322.564 subsider 7 tahun 6 bulan.

Usai JPU menyerahkan soft copy tuntutan kepada Majelis Hakim dan Penasihat Hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim menegaskan kembali tuntutan yang tadi dibacakan oleh JPU pada terdakwa Yanuar dan Nuriyanto. 

"Saudara Yanuar mendengar tuntutan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim.

 
"Iya yang mulia," ucap Yanuar.

Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada  terdakwa Nuriyanto, sebelum persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh.

Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan, atas tuntutan yang telah dibacakan JPU, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan (pledoi) tertulis maupun lisan.

"Jika ada bukti-bukti silakan dilampirkan pada nota pembelaan, silakan dibuat sendiri atau diserahkan kepada masing-masing penasihat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh.

"Tuntutannya sudah diserahkan kepada kami dan penasihat hukum kedua terdakwa, nanti silakan dibaca secara detail," imbuhnya. 

Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh pun memberikan tenggat waktu sepekan untuk menanggapi tuntutan dari JPU ini.

Sidang kemudian ditutup dan akan digelar kembali pada Selasa (30/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved