Berita Kubar Terkini

DP2KBP3A Gelar Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kutai Barat, Theresia Beberkan Tujuannya

Sebagai upaya menjadikan anak-anak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PELATIHAN - Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak di ruang ATJ kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Sebagai upaya menjadikan anak-anak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi juga terlindungi.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Demikian disampaikan oleh Sekretaris DP2KBP3A, Theresia, mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan setiap tahun.

Baca juga: Pelaksanaan Simulasi UKK di SMKN 2 Sendawar Kutai Barat Berjalan Sukses, 3 Jurusan Jadi Prioritas 

Baca juga: Pilkades di Kubar Digelar dalam Pandemi Covid-19, Pemkab Kutai Barat Beberkan Cara Mengatasinya

Dengan harapan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh.

Sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA.

Selain itu, pelatihan KHA juga merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.

"Kami telah melakukan pelatihan-pelatihan secara bergiliran dan kemarin pada hari Rabu 24 Maret itu kami laksanakan di Hotel Sidodadi Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Dengan jumlah 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah, Komunitas anak dan remaja, Forum anak Kampung dan Kecamatan, tenaga Kesehatan, tenaga Pendidikan, dan Lembaga Wanita," sebutnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Sekda Kubar Minta Petinggi Kampung Terpilih Ikut Membangun Kutai Barat ke Arah Lebih Baik

Dalam kegiatan itu, menghadirkan narasumber dari Provinsi Kalimantan Timut, Siti Mahmudah Indah Kurnawi.

Juga Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Sekaligus Fasilitator konvensi hak anak bidang kesehatan dan kesejahteraan, serta Drs Sumadi M Si Fasilitator KLA Provinsi.

Dan turut hadir Direktur RSUD HIS, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Christina Yacob serta PD terkait.

Setidaknya, ada 4 hal yang ingin dicapai dari pelatihan ini yakni untuk  memberikan pemahaman tentang bagaimana memiliki tanggung jawab sebagai aparatur Negara.

Dengan bertanggung jawab terhadap perjanjian Global dalam hal Konvensi Hak Anak.

Lalu bersama menyiapkan anak-anak di Kutai Barat agar dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia berkualitas yang memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelayanan Publik dan Wartawan di Kutai Barat Dilaksanakan Awal Bulan Maret

Dan juga dapat meneguhkan tekad untuk mengejar ketertinggalan Kabupaten Kutai Barat dalam mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dibanding dengan kabupaten kota di Kalimantan Timur lainnya.

Beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, yakni menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak.

Juga penganggaran yang berfokus pada anak. "Peningkatan akses anak kepada pendidikan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Minta Perbaiki Jalan dan Irigasi, Reses Anggota DPRD Kaltim Marthinus di Kutai Barat

Konvensi Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990.

12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU nomor 35 tahun 2014. 

Usulkan Anak Korban Kekerasan Dapat Beasiswa

Berita sebelumnya, DPRD Kaltim Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi sosial dalam rangka meminta masukan terkait pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak selama ini di Kalimantan Timur.

Hal ini dalam rangka pembahasan revisi Perda No. 6 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2020).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, dari konteks perda tersebut, Komisi IV ingin mendengar masukan dari organisasi sosial yang menangani tentang perlindungan anak.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong BBPJN dan Dirjen Bina Marga Lakukan Perbaikan Jalan Rusak

Baca juga: Koordinasi Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi, Banggar DPRD Kaltim Kunjungi Pemkot Balikpapan

Dan pada saat yang bersamaan Komisi IV akan membahas perda tentang ketahanan keluarga.

“Dan ini ada relevansinya. Karena itu diskusi kami tidak terbatas pada hari ini, kedepannya kami ingin perda tentang ketahanan kelurga ini menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat,” kata Rusman.

Kemudian, banyak dari organisasi sosial yang memberikan masukan maupun kasus-kasus yang ditangani kepada Komisi IV DPRD Kaltim.

Salah satunya Sri Utari dari yayasan Kharisma Pertiwi, ia mengatakan bahwa semua permasalahan yang disampaikan ada di yayasannya yang ditampung dalam Rumah Aman yang isinya dari anak berkebutuhan khusus, anak yang tidak diinginkan orangtuanya hingga anak dari korban perkosaan. Hingga sekarang ada 86 orang anak yang ditampung.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Singgung Perda yang Tak Mengatur DPRD sebagai Pengawas dalam Kegiatan Perusda

“Jadi di tempat kami ada sebanyak 84 orang anak ditambah 2 bayi yang lahir dari korban perkosaan. Kami harap Dewan mendengar keluh kesah kami dan bisa membantu agar penanganan korban kekerasan atau KDRT yang sudah 2 tahun tidak ditanggung BPJS bisa dapat perawatan juga,” ungkap Sri Utari.

Menanggapi hal tersebut, Rusman mengatakan, akan coba usulkan kepada pemerintah agar salah satunya.

Yaitu anggaran dari beasiswa Kaltim Tuntas agar bisa dialokasikan kepada anak-anak korban kekerasan.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim, Ini Tuntutannya

“Akan kami sampaikan kepada badan pengelola beasiswa Kaltim Tuntas agar korban-korban semacam ini dapat perhatian, dan ini semakin menguatkan kami bahwa perda ini harus direvisi,” ujarnya.

Menurut Rusman, pembahasan ini belum selesai dan akan di bahas pada pertemuan selanjutnya, dan perda ini akan kami uji publik, dan akan kita dorong supaya ada komisi perlindungan anak dan ketahanan keluarga.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, dan anggota Komisi IV DPRD Kaltim diantaranya Puji Setyowati, Fitri Maisyaroh, dan Jawad Sirajuddin.

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved