Berita Nasional Terkini

Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak

Update sidang Habib Rizieq Shihab, polisi temukan senjata di mobil hukum, tujuan bawa sajam terkuak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Habib Rizieq Shihab dilaporkan salah satu BUMN ke polisi 

"Imbauan sebaiknya para pendukungnya (Rizieq Shihab) tidak perlu datang ke sana, nanti malah melanggar prokes," tutur Yusri.

Dirinya juga meminta kepada simpatisan untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku secara disiplin.

Penyataan Rizieq Shihab Sebelumnya

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved