Berita Kaltara Terkini

Tepis Anggaran Humas Kaltara untuk Pencitraan, Irianto Lambrie: Buktinya Saya Tidak Menang Pilgub

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, ditemui usai diperiksa sebagai saksi korban, dalam kasus pencemaran nama baik melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Senin (29/3/2021).

Dalam pemeriksaan saksi korban, pihak Majelis Hakim menanyakan mengenai proses penganggaran yang ada di Pemprov Kaltara, khususnya terkait anggaran Humas.

Pihak saksi korban, yakni Irianto Lambrie, menjelaskan bila proses penganggaran di Pemprov Kaltara, sama halnya dengan pemerintahan daerah lainnya di Indonesia.

Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Pembangunan Gedung Instansi di KBM Targetnya dalam 2 Tahun

Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Berpamitan di Tanjung Selor, Berikan Pesan ke ASN dan Penerusnya

Proses pengesahan APBD dilakukan bersama oleh DPRD, setelah adanya persetujuan dari pihak Pemerintah Pusat yakni Kemendagri.

"Bagaimana proses penganggaran di Kaltara?," tanya Hakim Anggota, Mohammad Ady Nugroho.

"Penganggaran sama seluruh Indonesia, pemerintah menggangarkan dan diajukan ke DPRD, lalu prosesnya diajukan menjadi Raperda APBD," ujar Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.

"Perda ini diajukan ke Mendagri, nanti tim yang akan melakukan evaluasi, bila disetujui
nanti disahkan menjadi APBD, jadi bukan di tangan Gubernur," tambahnya.

Saat ditanyakan mengenai angka anggaran Humas yang mencapai Rp 46 miliar pada 2019, Irianto menjelaskan, bila angka tersebut datang dari pengusulan perangkat daerah.

Dirinya menjelaskan bila besarnya anggaran Humas adalah untuk kerja sama dengan media, yang berdampak pada naiknya angka Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI di Kaltara.

"Angka itu diusulkan oleh masing-masing OPD masing-masing Biro. Kenapa kita anggarkan besar untuk Humas? karena kita bekerja sama dengan media-media," terangnya.

"Alhamdulillah IDI di Kaltara bagus, itu dilihat dari kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat dan kita 5 tahun berturut-turut masuk 5 besar nasional," katanya.

Dirinya menampik, bila anggaran Humas yang besar adalah cara untuk menaikkan citranya sebagai Gubernur.

"Tidak juga, buktinya saya tidak terpilih jadi Gubernur, kalau citra saya naik, harusnya saya terpilih jadi Gubernur, jadi ini semua fitnah yang dituduhkan ke saya," tuturnya.

Dimana Letak Fitnahnya

Sisi lainnya. Terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang juga Dirut PDAM Tarakan, buka suara terkait keterangan yang diberikan saksi korban, dalam lanjutan sidang di PN Tanjung Selor, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, kehadiran mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie itu, semakin menguatkan keyakinanannya, bila statusnya di media sosial, adalah hal yang benar dan tidak mengandung fitnah.

Salah satunya mengenai TGUPP yang dibiayai oleh APBD, pegawai Pemprov Kaltara yang didatangkan dari Kaltim, dan anggaran Humas Pemprov Kaltara yang besar.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Kaltara Sebut Belum Terima Surat Edaran

"Terkait TGUPP, beliau mengakui kalau ada SK-nya dari Gubernur dan dibiayai APBD, lalu pegawai impor, beliau mengakui kalau dari seluruh Indonesia ada termasuk juga dari Kaltim," ujar terdakwa, Iwan Setiawan.

"Beliau juga mengakui bila anggaran kehumasan itu, lebih besar dari pertanian dan kelautan, terus fitnahnya di mana? Sebenarnya dari keterangan itu sudah terkonfirmasi, tiga tulisan saya itu sudah dia benarkan semua," katanya.

Dirinya menyarankan, kepada Irianto Lambrie untuk tidak duduk sebagai pejabat publik bila tidak ingin menerima kritikan.

Lantaran, pejabat publik masuk ke ruang publik dan harus siap untuk menerima segala kritikan.

"Kalau sekarang dia bilang difitnah, tidak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat publik, pejabat publik masuknya di ruang publik, dan harus siap dikritik," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah Beber Kabupaten Nunukan Memiliki Banyak Potensi Pariwisata

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Iwan Setiawan sebagai terdakwa, kembali bergulir, pada hari Senin (29/3/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Tanjung Selor, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban yakni, Irianto Lambrie.

Mantan Gubernur Kaltara itu, memberikan keterangan kepada majelis hakim, mengenai keterlibatan putranya, yang sempat duduk di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP selama tiga bulan.

Baca juga: Mantan Gubernur Irianto dan Udin Hianggio Hadiri Sidang Iwan Setiawan, Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Tumpahan Minyak Pasca Terbakarnya SB Dewa Sebakis 3, BPBD Kaltara Upaya Minimalisasi Pencemaran Laut

Keterangan ini ia sampaikan, setelah pihak terdakwa Iwan Setiawan, sempat mempertanyakan kapasitas Arkanata Akram, yang belum memiliki pengalaman kerja, dan duduk di tim gubernur, dalam statusnya di media sosial.

"Anak saya, Arkanata Akram, sekarang anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem, dia itu lulusan UI dan University of Queensland," ujar Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.

"Dia sangat fasih Bahasa Inggris, memang anak lulus sekolah tidak punya pengalaman kerja. Dia saya minta untuk terjemah bahasa inggris, dia saya angkat menjadi TGUPP setelah dia lulus," tambahnya.

Baca juga: Pasca Bom Gereja di Makassar, Polda Kaltara Minta Warga Tenang dan Tak Ikut Sebar Konten Meresahkan

Menurutnya, TGUPP langsung ditunjuk oleh Gubernur dan tanpa harus melewati seleksi jabatan, pihaknya mengatakan operasional tim gubernur yang berasal dari APBD, juga tidak melanggar undang-undang.

"Tim itu langsung ditunjuk oleh Gubernur, sesuai dengan keahlian, bisa juga minta pertimbangan staf, dan itu bukan PNS, dan ada SK-nya," katanya.

"Untuk operasional mereka disediakan tempat, dana dari APBD, dan dana itu diperiksa BPK dan itu sesuai aturan perundangan, dan daerah lain juga memiliki itu seperti DKI dan Kaltim," tambahnya.

Dirinya menambahkan, anggota TGUPP memiliki tugas yang berbeda-beda, berdasarkan keahlian masing-masing.

Baca juga: Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar, Polda Kaltara Menginstruksikan Jajaran Polres

Irianto menegaskan, bila diangkatnya Arkanata Akram, karena kemampuannya, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan ayahnya yang duduk sebagai Gubernur Kaltara saat itu.

"Produknya macam-macam, sesuai dengan keahlian, ada yang menyusun draf Ranperda, ada juga menyiapkan paparan Gubernur, mendampingi Gubernur kunjangan dinas, dan ada yang memberi masukan masalah masyarakat," katanya.

"Tim itu ada 9 hingga 11 orang, itu membantu Gubernur sebagai lembaga, bukan sebagai pribadi," tuturnya. 

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Irianto Lambrie

Penulis Maulana Ilhami | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved