Berita Nunukan Terkini
525 Formasi PPPK Diusulkan ke BKN, Kepala BKPSDM Nunukan Prediksi Hanya 50 Persen Disetujui
Hingga kini 525 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada BKN belum disetujui
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Hingga kini 525 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum disetujui.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong.
"Kami sudah usulkan 525 formasi PPPK ke BKN untuk profesi guru, kesehatan dan IT. Hanya saja sampai sekarang belum mendapat persetujuan dari BKN berapa formasi pastinya," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltim.Co, Selasa (30/03/2021), pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Kepala BKPSDM Nunukan Sebut Pertama di Kaltara Pelantikan Melalui Inpassing dan PPPK
Baca juga: 7 Prioritas Pembangunan di Nunukan, Bupati Asmin Laura Akui Sulit Akomodir Usulan Semuanya
Kendati begitu, ia mengatakan kecenderungan yang dikeluarkan oleh BKN untuk formasi PPPK pada tahun 2021 ini hanya 50 persen dari satu juta formasi di seluruh Indonesia.
"Kalau dasarnya BKN 50 persen, maka dari 525 formasi yang kita usulkan kemungkinan 260 sekian yang bakal disetujui nantinya. Tapi itu berdasarkan kecenderungan 50 persen yang akan diterima secara umum di seluruh Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, suatu keberuntungan bilamana 260 sekian formasi dapat disetujui oleh BKN nantinya.
"Termasuk beruntung kalau BKN dapat setujui 260 sekian karena menurut saya, dari 500 lebih kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, ditambah provinsi, kelembagaan, dan lainnya, maka angka segitu sudah syukur sekali," ujarnya.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Naik, Dinas Perdagangan Nunukan Sebut Dampak Pembatasan DOC
Kaharuddin Tokkong berharap agar BKN segera menyetujui formasi PPPK untuk Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, untuk mereka yang bukan dari latar belakang pendidikan sarjana guru, kesehatan dan IT, kata Kaharuddin tetap ada harapan.
Hal itu sesuai PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Gaji RT Sempat Nunggak 3 Bulan, Bupati Nunukan Asmin Laura Beberkan Penyebabnya
"Sampai saat ini untuk formasi PPPK yang dibutuhkan hanya dari background pendidikan guru, kesehatan dan IT. Untuk lulusan lainnya belum ada informasi dari BKN dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Tetapi sesuai PP nomor 49 tahun 2018 memang ada harapan untuk itu. Hanya saja proses seleksinya secara online CAT dan diatur oleh kementerian masing-masing. Tidak ada kewenangan daerah untuk menentukan kelulusan," ungkapnya. (*)