Berita Nunukan Terkini
Kepala BKPSDM Nunukan Sebut Pertama di Kaltara Pelantikan Melalui Inpassing dan PPPK
Dari 9 orang yang dilantik dan diangkat sumpah/ janji, 1 orang melalui penyesuaian/ inpassing dari pertanian dan 5 orang dari Dinas Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sebanyak 9 orang dilantik dan diambil sumpah dan janji jabatan fungsional yang pengangkatannya, melalui penyesuaian/ inpassing dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (30/03/2021).
Dari 9 orang yang dilantik dan diangkat sumpah/ janji, 1 orang melalui penyesuaian/ inpassing dari pertanian dan 5 orang dari Dinas Kesehatan yang bertugas di RSUD Nunukan.
Sementara, 3 orang lainnya merupakan tenaga honorer yang lulus tes PPPK melalui Kementerian Pertanian pada 2019 lalu.
Baca juga: 7 Prioritas Pembangunan di Nunukan, Bupati Asmin Laura Akui Sulit Akomodir Usulan Semuanya
Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Naik, Dinas Perdagangan Nunukan Sebut Dampak Pembatasan DOC
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan pertama kali di Kalimantan Utara (Kaltara).
"Ini baru pertama kali di Kaltara ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. 3 orang itu sudah mengabdi belasan tahun menjadi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) di Tulin Onsoi," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKalim.Co, pukul 15.30 Wita.
Menurutnya, 3 orang itu telah mengikuti tes PPPK melalui kementerian pertanian pada 2019 lalu.
Baca juga: Animo Mendaftar Jadi Anggota Polri di Nunukan Tinggi, Minta Warga Aktif Laporkan Tindakan Suap
Namun, penyerahan SK dan pelantikannya baru dilakukan hari ini, lantaran beberapa regulasi masih belum jelas. Utamanya penentuan awal penggajian termasuk tunjangannya.
"Tugas daerah hanya melakukan pengangkatan. Gaji dan tunjangannya berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah yang sudah dianggarkan sejak awal 2020. Perhitungan gaji fungsionalnya pada 1 April nanti," ucapnya.
Kaharuddin Tokkong menjelaskan, 6 orang yang diangkat melalui jalur inpassing itu sempat berada di jabatan lain.
"Inpassing itu sempat punya jabatan lain, tetapi inpassing ke jabatan fungsional yang berbeda. Setidaknya ada kepastian dalam menjalankan tugas sekaligus jaminan berkaitan dengan jabatan yang diembannya sekarang," ujarnya.
Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Masih Menunggu Dasar Hukum
Dia berharap kepada 9 orang yang baru dilantik itu dapat menjalankan tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan secara baik.
"Segala sesuatu yang mereka lakukan saat bekerja nanti, tentu mendapat perhatian dan penilaian dari masyarakat. Maka pesan saya jangan lakukan langkah yang bisa melukai perasaan masyarakat. Itu berpotensi merusak citra ASN dan pemerintah di tengah masyarakat. Lakukan tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada kode etik ASN," ungkapnya. (*)