Berita Berau Terkini

Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta

Seorang remaja berinisial AA (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sambaliung kerena melakukan aksi pencurian pada bulan Februari lalu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi yang saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, mengatakan, AA yang masih remaja tersebut nekat masuk ke rumah warga. 

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan RY adalah dengan memasuki rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur

Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam

Kemudian setelah masuk, RY mengambil barang-barang berharga korban, termasuk kalung emas.

Sementara barang bukti yang bisa kita amankan hanya beberapa.

"Lainnya masih dalam tahap pengembangan lagi," tuturnya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Lahan Proyek Rumah DP 0

Korban yang keberatan kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Balikpapan. Dimana, menurut keterangan korban, korban dirugikan sebanyak Rp 70 juta.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap RY di rumahnya pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Residivis Kasus Pencurian, Tas Korban Berisi Uang Rp 6 Juta Dibawa Kabur

Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Diperlihatkan pada awak media, barang bukti yang berhasil diamankan tersisa sejumlah 5 unit. Seperti onderdil kendaraan sepeda motor, perabotan rumah tangga dan elektronik dari hasil penggeledahan di rumah RY.

"Beberapa sisanya, indikasinya masih disimpan dirumahnya. Cuma barang yang lainnya masih kita kembangkan lagi, kemana dia taruh atau dia jual," terangnya.

Berkat perbuatannya, RY disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP.

Berita tentang Berau

Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved