Berita Balikpapan Terkini
Ratusan Usaha Air Minum Isi Ulang Menjamur di Balikpapan, ke Depan akan Diatur dalam Perwali
Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang (tak bermerk).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang (tak bermerk).
Hal tersebut rencananya akan diimplementasikan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali) yang segera disusun dalam waktu dekat.
Assisten II Pemerintahan Kota Balikpapan, Muhammad Noor mengatakan, dirinya akan menyusun panduan itu selama dua bulan.
Baca juga: Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk
"Saya tadi menugaskan kepada Kasubbag agar bisa menyusun itu. Saya beri waktu dua bulan," katanya di sela pertemuan dengan BPKN RI, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 679 usaha air minum isi ulang (tidak bermerk) di Kota Balikpapan.
Angka pelaku usaha tersebut dianggap cukup banyak sehingga diperlukan regulasi yang mengatur guna melindungi konsumen.
Sebab selama ini, air minum isi ulang (tidak bermerk) hanya sebagai usaha sampingan yang tidak membutuhkan izin khusus dalam produksinya.
"Selama ini kita hanya membina uji kualitas dan menjamin kesehatan produk," tutur Kasubbag Manajemen Perkotaan, Fahrianoor Rullah.
Pemerintah Kota Balikpapan belum menjangkau upaya peningkatan kemandirian usaha air minum isi ulang.
Sehingga ke depan di tengah situasi pandemi Covid-19, pelaku usaha yang bergerak di bidang itu perlu pengayoman sebab menjadi bagian dalam mendorong ekonomi warga Kota Minyak.
Maka itu, regulasi pun harus dilengkapi.
"Bentuk pembinaan akan jelas. Di regulasi yang disusun, kita berusaha kegiatan pelaku usaha bisa terus eksis," ucapnya.
Sementara itu, salah satu poin di antaranya juga akan mengatur mengenai masalah sanksi yang melanggar.
"Kalau usaha tidak menjalankan uji kualitas akan kita atur apa sanksinya. Kita akan coba tuangkan sehingga jelas dan bisa berjalan baik," tuturnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq