Berita Nasional Terkini
Saat Isi Lapor SPT Pajak Tahunan DJP Online Mendadak Muncul Kode Error, Begini Cara Mengatasinya!
Mau lapor SPT Pajak Tahunan tapi DJP Online mendadak muncul kode error, bagaimana cara mengatasinya?
TRIBUNKALTIM.CO - Mau lapor SPT Pajak Tahunan tapi DJP Online mendadak muncul kode error, bagaimana cara mengatasinya?
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaporan tahun 2020 akan ditutup pada Rabu 31 Maret 2021.
Sehari jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan tersebut, masih banyak yang mengeluhkan soal kode error yang muncul di web DJP Online, https://djponline.pajak.go.id.
Baca juga: SPT Tahunan 2021, Lapor PPh Online Sebelum 31 Maret, Telat Kena Denda, Login djponline.pajak.go.id
Seperti diketahui, Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dengan tiga cara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak, yakni melalui:
1. Online yaitu e-filing, dengan mengakses web DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
2. Melalui offline dengan datang langsung ke kantor pajak
3. Melalui jasa ekspedisi.
Dari tiga cara tersebut, pelaporan online dinilai paling praktis.
Namun sayang, setelah semua dokumen lengkap, terkadang masih saja ada kendala.
Yang paling sering terjadi adalah munculnya kode error.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Denda Tak Main-main
Ketika mendekati batas akhir, akses pada e-filing DJP Online memang terkadang mengalami gangguan karena beberapa faktor.
Nah, kenali kode gangguan yang ada dan cara mengatasinya, seperti yang dilansir Kompas.com dari laman resmi DJP Online ini.
Kode error ketika pengisian form
- Error 405 : ini menandakan wajib pajak tak bisa membuat pajak karena status NPWP. Solusinya, segera kontak kantor pajak terdekat untuk cek status NPWP.
- NPTP tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini menandakan NPTP tidak diisi sesuai sistem.
- Nomor pemindahbukuan tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini berarti nomor pemindahbukuan tidak sesuai sistem, harap cek kembali formatnya.
- Jenis pembayaran tidak dipilih : ini menandakan WP tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk. Solusi, wajib pajak harus memilih dulu data yang diisikan, apakah NTPN atau Pbk.
- Error 302, status code 0 atau bad request : koneksi terputus. Solusi, Anda harus login kembali. Apabila isian sangat banyak dan belum lengkap, gunakan saja e-form.
- Tidak dapat masuk ke halaman e-filing : bisa jadi nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. Solusi, segera lengkapi profil atau hubungi Kring Pajak jika tetap tak bisa mengakses.
- CSV gagal decrypt : terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Solusi, buat ulang CSV.
- WP tidak lengkap : terjadi karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Solusi : Cek dan isi kembali NPWP.
Baca juga: Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing
Kode error ketika penyimpanan SPT
- SPT tahunan tidak lengkap (Nihil) : bisa jadi karena WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, kolom kode utang tak sesuai.
- SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar) : bisa jadi karena WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
- SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar): bisa jadi karena WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Kode processing terus-menerus : bisa jadi karena data belum lengkap.
Baca juga: Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen
Kode error ketika submit SPT
- Aktivasi WP NE tidak berhasil : sistem gagal aktivasi NE. Solusi, harus diulang.
- Request token tidak berhasil : token tidak terkirim ke email. Solusi, cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
- BPS sudah ada : WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Solusi, pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak.
- BPS sebelumnya belum ada : SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.
- Invalid token : WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi. Solusi, login kembali.
- Token tidak sesuai : WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir.
- Data arsip SPT tidak muncul : ada data yang rusak.
Baca juga: CATAT! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2021, BURUAN Daripada Kena Denda, Solusi Jika Lupa PIN EFIN
Tahapan cara melaporkan SPT tahunan online
Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya.
Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.
Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi laporan SPT Tahunan untuk PPh tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3).
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%.
Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
- Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
- Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
- Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
- Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
- Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
- Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
- Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Baca juga: INILAH PANDUAN dan Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Online, Denda Bila Telat dan Solusi Lupa PIN EFIN
Demikian cara lapor SPT secara online. Jangan tunggu batas akhir lapor SPT mendekat. Segera saja lapor SPT secara online. (*)