Tumpahan Minyak di Balikpapan
Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Mereka pun melaksanakan aksi long march dari arah stadion Sempaja menuju Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim.
Dalam aksi tersebut, KOMPAK membawa spanduk bertuliskan agar Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti pencemaran Teluk Balikpapan yang terjadi tiga tahun silam.
Tidak hanya berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal depan Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Bahu Jalan Kawasan Gunung Malang Balikpapan Sudah Normal,Polisi Adakan Penertiban
Melalui, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Bernard Marbun, mengatakan aksi ini memperingati peristiwa yang terjadi tiga tahun silam.
Kondisinya adalah bahwa Lima orang nelayan menjadi korban dari kerusakan tersebut, maka kami menyerukan masyarakat Kaltim bahwa hari ini kondisi alam Kota Balikpapan tidak baik-baik saja.
"Bahwa korporasi ini mengancam kehidupan masyarakat," ucap Bernard Marbun.

Ia meminta Pengadilan Tinggi Kaltim memperhatikan kepentingan masyarakat umum, posisi masyarakat umum yakni ingin memperoleh kehidupan yang sehat.
Dia meminta negara bertanggung jawab terkait kehidupan masyarakat umum.
Baca juga: NEWS VIDEO Demo Mahasiswa di Kantor Walikota Balikpapan, Tuntut Tuntaskan kasus Tumpahan Minyak
Baca juga: Soal Dugaan Tumpahan Minyak di Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Ikut Meninjau
Pihaknya menyerukan bahwa Pertamina melakukan kesalahan fatal di Teluk Balikpapan.
"Teman teman nelayan belum bebas dalam memperoleh kehidupan," ucap Bernard Marbun ketika berorasi.
Hanya Dikabulkan Sebagian
Berita sebelumnya. Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak penggugat puas.
Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.
Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan Terus Ditindaklanjuti, Pertamina Masih Tunggu Hasil Sample