Tumpahan Minyak di Balikpapan

Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak berorasi depan kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Pihaknya menuntut agar Pengadilan Tinggi segera berkomunikasi ke Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang diberikan masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.

Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini.

Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup.

Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut.

Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3. 

Berita tentang Teluk Balikpapan

Berita tentang Tumpahan Minyak

Penulis Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved