Tumpahan Minyak di Balikpapan

Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak berorasi depan kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Pihaknya menuntut agar Pengadilan Tinggi segera berkomunikasi ke Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang diberikan masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.

Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.

"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.

Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.

Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.

Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.

Sebab kawasan tersebut seringkali menyebabkan masalah khususnya masalah lingkungan yang berdampak bagi ekosistem biota laut kawasan Teluk Balikpapan.

"Ini jalur formal yang bisa kita tempuh. Tidak ada upaya pemulihan untuk masyarakat ini sebagai pengingat ke pemerintah. Ada banding ini untuk mengingatkan pemerintah kalian punya tugas melindungi masyarakat serta kehidupannya," ucapnya.

Sebelumnya Kompak mengeluarkan 17 gugatan kepada pihak tergugat terkait permasalahan tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan 2018 silam.

Dari 17 gugatan itu, hanya enam gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan.

Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup.

Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved