Tumpahan Minyak di Balikpapan
BREAKING NEWS Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi, Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (31/3/2021).
Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi tersebut berlangsung damai, unjuk rasa dilakukan agar Pengadilan Tinggi Kaltim kembali melanjutkan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.
Para pengunjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Baca juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor
Baca juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak
Mereka pun melaksanakan aksi long march dari arah stadion Sempaja menuju Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim.
Dalam aksi tersebut, KOMPAK membawa spanduk bertuliskan agar Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti pencemaran Teluk Balikpapan yang terjadi tiga tahun silam.
Tidak hanya berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal depan Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Bahu Jalan Kawasan Gunung Malang Balikpapan Sudah Normal,Polisi Adakan Penertiban
Melalui, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Bernard Marbun, mengatakan aksi ini memperingati peristiwa yang terjadi tiga tahun silam.
Kondisinya adalah bahwa Lima orang nelayan menjadi korban dari kerusakan tersebut, maka kami menyerukan masyarakat Kaltim bahwa hari ini kondisi alam Kota Balikpapan tidak baik-baik saja.
"Bahwa korporasi ini mengancam kehidupan masyarakat," ucap Bernard Marbun.

Ia meminta Pengadilan Tinggi Kaltim memperhatikan kepentingan masyarakat umum, posisi masyarakat umum yakni ingin memperoleh kehidupan yang sehat.
Dia meminta negara bertanggung jawab terkait kehidupan masyarakat umum.
Baca juga: NEWS VIDEO Demo Mahasiswa di Kantor Walikota Balikpapan, Tuntut Tuntaskan kasus Tumpahan Minyak
Baca juga: Soal Dugaan Tumpahan Minyak di Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Ikut Meninjau
Pihaknya menyerukan bahwa Pertamina melakukan kesalahan fatal di Teluk Balikpapan.
"Teman teman nelayan belum bebas dalam memperoleh kehidupan," ucap Bernard Marbun ketika berorasi.
Hanya Dikabulkan Sebagian
Berita sebelumnya. Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak penggugat puas.
Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.
Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan Terus Ditindaklanjuti, Pertamina Masih Tunggu Hasil Sample
Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.
Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.
"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.
Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.
Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.
Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.
Sebab kawasan tersebut seringkali menyebabkan masalah khususnya masalah lingkungan yang berdampak bagi ekosistem biota laut kawasan Teluk Balikpapan.
"Ini jalur formal yang bisa kita tempuh. Tidak ada upaya pemulihan untuk masyarakat ini sebagai pengingat ke pemerintah. Ada banding ini untuk mengingatkan pemerintah kalian punya tugas melindungi masyarakat serta kehidupannya," ucapnya.
Sebelumnya Kompak mengeluarkan 17 gugatan kepada pihak tergugat terkait permasalahan tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan 2018 silam.
Dari 17 gugatan itu, hanya enam gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan.
Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup.
Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang.
Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.
Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu
Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan
Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini.
Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup.
Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3.
Berita tentang Teluk Balikpapan
Berita tentang Tumpahan Minyak
Penulis Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo