Tumpahan Minyak di Balikpapan

Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Gugatan Warga Soal Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
UNJUK RASA - Aktivis,masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (Kompak) berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Mereka meminta Pengadilan Tinggi kembali mengusut kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali disuarakan masyarakat.

Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil.

Sebab gugatan yang harusnya diteruskan dari bulan September silam hingga saat ini belum ada kelanjutan.

Baca juga: BREAKING NEWS Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi, Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Hakim Tinggi Edward Harris Sinaga, Rabu (31/3/2021) mengakui saat ini pihaknya belum sama sekali menerima berkas gugatan masyarakat dari Pengadilan Negeri Balikpapan

"Berkas Dari pengadilan Negeri balikpapan sampai Hari ini belum diterima. Tentu Kita Akan menginformasikan (ke PN Balikpapan) dan Dari 2020 seharusnya prosesnya sudah selesai," ucapnya.

Untuk saat ini ia belum memastikan kapan gugatan masyarakat berlanjut. Sebab untuk memanggil terlapor yaitu pemerintah pusat juga turut memakan waktu lama.

"Makannya saya terangkan tadi tergugat pemerintah jakarta Untuk panggilan, putusan memakan proses," tegasnya.

"Namun demikian saya belum tahu persis. Dari gugatan jelas pemerintah warga negara menggugat pemerintah," ujarnya.

4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting

Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/3/2021).

Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Kaltim agar melanjutkan gugatan masyarakat terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Pada tahun 2020 masyarakat menggunakan menggunakan citizen lawsuit. Dari beberapa gugatan hanya sedikit gugatan yang diterima pengadilan Negeri Balikpapan September silam.

Baca juga: Kabar Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Gubernur Isran Noor Beber Persoalan Selesai, Pembangunan Lanjut

Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat

Yohana Tiko kordinator aksi KOMPAK menyayangkan beberapa poin tidak disetujui Pengadilan Negeri. Terdapat empat poin menurutnya penting.

Keempat poin tersebut dirasakan Pertamina kurang bertanggung jawab kepada korban yang menjadi dampak tumpahan minyak tersebut.

"Yang dikabulkan Hakim berupa peraturan diluar itu tidak dikabulkan," ujarnya.

Soal pemulihan, soal permohonan maaf terhadap korban ketiga soal peringatan dini supaya tidak terjadi dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Baca juga: Tak Ada Perubahan Lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Sekarang Tahapan Pembebasan Lahan

"Empat hal itu tidak terjadi maka Bulan September Kami melakukan banding. Ternyata PN tidak mengajukan berkas ke Pengadilan Tinggi Kaltim," ucap Yohana Tiko.

Untuk itu ia berharap Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian diharapkan Pengadilan Tinggi Kaltim berkomunikasi terkait dokumen gugatan yang belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Harapan Kami Pengadilan Tinggi berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri untuk menyerahkan berkasnya. Itu cukup sangat lama untuk proses banding," ungkapnya. 

"Harapan Kami pengadilan Tinggi berkomunikasi untuk mempercepat banding ini," ucapnya Direktur Walhi Kaltim ini.

Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak

Berita sebelumnya. Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (31/3/2021). 

Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi tersebut berlangsung damai, unjuk rasa dilakukan agar Pengadilan Tinggi Kaltim kembali melanjutkan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Para pengunjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak

Mereka pun melaksanakan aksi long march dari arah stadion Sempaja menuju Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim.

Dalam aksi tersebut, KOMPAK membawa spanduk bertuliskan agar Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti pencemaran Teluk Balikpapan yang terjadi tiga tahun silam.

Tidak hanya berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal depan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Tumpahan Minyak di Bahu Jalan Kawasan Gunung Malang Balikpapan Sudah Normal,Polisi Adakan Penertiban

Melalui, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Bernard Marbun, mengatakan aksi ini memperingati peristiwa yang terjadi tiga tahun silam.

Kondisinya adalah bahwa Lima orang nelayan menjadi korban dari kerusakan tersebut, maka kami menyerukan masyarakat Kaltim bahwa hari ini kondisi alam Kota Balikpapan tidak baik-baik saja.

"Bahwa korporasi ini mengancam kehidupan masyarakat," ucap Bernard Marbun.

Pantauan Tumpahan Minyak di pesisir pantai Kota Balikpapan, Senin (9/3/2020).
Pantauan Tumpahan Minyak di pesisir pantai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia meminta Pengadilan Tinggi Kaltim memperhatikan kepentingan masyarakat umum, posisi masyarakat umum yakni ingin memperoleh kehidupan yang sehat.

Dia meminta negara bertanggung jawab terkait kehidupan masyarakat umum.

Baca juga: NEWS VIDEO Demo Mahasiswa di Kantor Walikota Balikpapan, Tuntut Tuntaskan kasus Tumpahan Minyak

Baca juga: Soal Dugaan Tumpahan Minyak di Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Ikut Meninjau

Pihaknya menyerukan bahwa Pertamina melakukan kesalahan fatal di Teluk Balikpapan.

"Teman teman nelayan belum bebas dalam memperoleh kehidupan," ucap Bernard Marbun ketika berorasi.

Hanya Dikabulkan Sebagian

Berita sebelumnya. Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak penggugat puas.

Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.

Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.

Baca juga: Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan Terus Ditindaklanjuti, Pertamina Masih Tunggu Hasil Sample

Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.

Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.

"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.

Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.

Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.

Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.

Sebab kawasan tersebut seringkali menyebabkan masalah khususnya masalah lingkungan yang berdampak bagi ekosistem biota laut kawasan Teluk Balikpapan.

"Ini jalur formal yang bisa kita tempuh. Tidak ada upaya pemulihan untuk masyarakat ini sebagai pengingat ke pemerintah. Ada banding ini untuk mengingatkan pemerintah kalian punya tugas melindungi masyarakat serta kehidupannya," ucapnya.

Sebelumnya Kompak mengeluarkan 17 gugatan kepada pihak tergugat terkait permasalahan tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan 2018 silam.

Dari 17 gugatan itu, hanya enam gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan.

Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup.

Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang.

Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.

Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini.

Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup.

Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut.

Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3. 

Berita tentang Teluk Balikpapan

Berita tentang Tumpahan Minyak

Penulis Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved