Berita Samarinda Terkini

Rencana Penutupan Loa Hui di Samarinda, Lokalisasi Diakui Sudah Tutup Sejak 2016

Pasalnya hingga saat ini belum adanya surat pemberitahuan untuk penutupan eks lokalisasi yang dikenal dengan sebutan Loa Hui tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gerbang Masuk eks. Lokalisasi Loa Hui yang kini menjadi Tempat Hiburan Karaoke. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pemerintah Kota Samarinda menutup lokasi tempat hiburan karaoke di Jalan Kurnia Makmur RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dipertanyakan pihak pengelola.

Pasalnya hingga saat ini belum adanya surat pemberitahuan untuk penutupan eks lokalisasi yang dikenal dengan sebutan Loa Hui tersebut.

Koordinator Tempat Hiburan Karaoke, Samsul Bahri ditemui Rabu (31/3/2021) sore mengatakan, bahwa setiap bulan suci Ramadhan tempat hiburan memang ditutup tiga hari sebelum pelaksanaan ibadah suci umat islam.

Baca juga: Harmaji Sekretaris KPAD Kutai Timur Sebut Pemerintah tak Pernah Legalkan Prostitusi atau Lokalisasi

Baca juga: NEWS VIDEO Penghuni Eks Lokalisasi Manggar Sari Balikpapan Mendadak Sepi Saat Dirazia Petugas

Namun dia menegaskan bahwa tidak ada lagi praktik prostitusi sejak ditutup pada tahun 2016 silam.

Dan memulangkan wanita-wanita yang kerap melayani pria hidung belang, program dari pemerintah yakni Kementerian Sosial pada saat itu.

"Disini kan sudah ditutup untuk lokalisasinya tahun 2016 lalu. Kalau pemerintah mau tutup lagi, apakah mungkin terkait Ramadhan? Kalau iya, kami akan menutup seperti tahun-tahun sebelumnya, tiga hari sebelum puasa kami tutup," jelas Samsul Bahri.

Dia mempertanyakan maksud pemerintah menutup lokasi Loa Hui, yang tidak lagi ada menyediakan jasa praktik prostitusi.

Baca juga: Razia Wisma Eks Lokalisasi Prakla di Bontang, Polisi Tangkap Sepasang Pengedar Sabu

Karena sejak ditutup pada 2016 lalu, pihaknya pun beralih usaha dan telah membuat izin ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

"Kami urus izin gangguan berdasar Perda Tahun Nomor 15 tahun 2011. Nah izinnya memang berakhir pada 2017, kami ajukan lagi untuk izin usaha tetapi belum terbit hingga saat ini," ungkapnya.

Izin yang dimaksud Samsul Bahri yaitu tentang Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karaoke yang memang ada menyediakan pemandu lagu seperti pada umumnya di Kota Tepian.

Dalam penjelasannya Samsul Bahri juga mengatakan bahwa sebagai koordinator dia juga mengimbau untuk tempat-tempat hiburan di lokasi Loa Hui membuat suatu akte perusahaan, bahwa telah berbadan hukum untuk menopang dari segi perpajakan.

"Jadi yang punya tempat (hiburan) sudah urus jadi CV, nah kami dalam 2016 sampai 2020 juga bayar pajak ke kantor Pajak Samarinda, hanya taunya diarahkan seperti itu," ujarnya.

"Ada 10 CV awalnya saat ini tutup 2 dan tinggal 8 CV dan membawahi 30 tempat hiburan karaoke. Jadi satu CV ada 5 dan yang 4 dan 6," sambungnya.

Ditanya lebih lanjut terkait izin, Samsul Bahri mengatakan mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) agar keseluruhan kegiatan dinaungi oleh satu badan izin usaha.

"Kalau selama ini kan CV tempat hiburannya berbeda, kami mau jadi satu," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved