Berita Balikpapan Terkini
Stiker Higienis Jadi Pembeda, Kenali Depot Air Minum Isi Ulang Layak Konsumsi di Balikpapan
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan akan memperketat pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang (tak bermerk).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan akan memperketat pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang (tak bermerk).
Salah satunya dengan rencana membuat regulasi terkait panduan teknis melalui Perwali yang mengatur usaha tersebut.
Selain itu dilakukan dengan menempelkan stiker sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.
Baca juga: Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak
Baca juga: Ratusan Usaha Air Minum Isi Ulang Menjamur di Balikpapan, ke Depan akan Diatur dalam Perwali
Hal tersebut akan dilakukan pada pelaku usaha yang sudah bersertifikat dan dinilai layak higienitasi.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan melaksanakan pengawasan bersama lintas OPD, untuk memeriksa kondisi lapangan.
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Kalau pemasangan stiker kita lakukan dan segera berjalan," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga akan membantu pemeriksaan kualitas air minum isi ulang (tak bermerk) setiap bulan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen. Pihaknya juga akan mempersiapkan alat reagen yang tersedia di setiap puskesmas.
Baca juga: Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar
Sementara itu, Noor Laila mengaku tak ada temuan kasus di tahun 2020, akibat higienitas pelaku usaha air galon.
"Adanya di tahun 2019, tiga kasus. Ditemukan bakteri eColi dan ada laporan karyawan unfit karena minum air isi ulang yang kurang baik," urainya.
Berdasar aduan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun segera menyampaikan kepada puskesmas dan menelusurinya.
Hal ini sebagai upaya pembinaan dan edukasi masyarakat, agar dapat memilih makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat kelayakan higenitasi.
Bagi pelaku usaha yang terindikasi kasus, maka usahanya pun akan ditutup sementara hingga melakukan perbaikan kelayakan.
"Ya, kita minta untuk tidak buka dulu sampai melakukan perbaikan," tukasnya.
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk