Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Bocorkan Modus Pejabat Bawa Uang Tunai dari Luar Negeri, Keperluan Ilegal, Aparat Diam?
Mahfud MD bocorkan modus pejabat bawa uang tunai dari luar negeri, keperluan ilegal, aparat diam?
TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD membocorkan modus pejabat membawa uang tunai dalam jumlah besar dari luar negeri.
Yang mencengangkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut uang tersebut digunakan untuk keperluan ilegal.
Kondisi ini diungkapkan Mahfud MD di kanal YouTube Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Mahfud MD juga menjelaskan laporan-laporan demikian jarang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku mendapat laporan banyak pejabat yang kerap menggunakan uang tunai untuk keperluan ilegal.
Di satu sisi, Mahfud MD mengakui hal tersebut menjadi masalah karena laporan-laporan serupa banyak yang tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Baca juga: Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Baca juga: Mahfud MD Tak Tinggal Diam Diseret Habib Rizieq di Pengadilan, Imam Besar FPI Singgung Mufakat Jahat
Namun demikian, kata Mahfud MD, perbaikan dalam konteks penegakkan hukum tetap perlu diupayakan.
"Banyak pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa misalnya dari luar negeri.
Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, sudah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal.
Itu yang saya dengar, dan itu laporan seperti itu banyak," kata Mahfud MD dalam tayangan di kanal Youtube PPATK, Jumat (2/4/2021).
Selain itu, kata Mahfud MD, ia juga mendengar banyak pejabat dan politikus resah dengan adanya RUU pembatasan uang kartal yang saat ini tengah digarap pemerintah.
Menurut Mahfud MD hal itu di antaranya karena mereka khawatir transaksi keuangan mereka akan lebih mudah terlacak jika aturan tersebut diberlakukan.
Mengingat aturan tersebut rencananya mewajibkan transaksi keuangan di atas Rp 100 juta harus melalui perbankan.
Lebih jauh, kata Mahfud MD, tindak pidana pencucian uang juga bisa terlacak jika aturan tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, banyak pejabat, banyak politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi pembatasan belanja uang kartal itu karena uang yang tunainya banyak," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/menkopolhukam-mahfud-md-91929394.jpg)