Berita Samarinda Terkini
Residivis Narkoba Beraksi di Samarinda, Jalan Kaki Pikul TV 47 Inci dari Rumah Korban
Seorang residivis narkoba bernama Rio Saputra alias Rio (24), warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seorang residivis narkoba bernama Rio Saputra alias Rio (24), warga Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali harus mendekam di sel tahanan kepolisian.
Pemuda ini dilaporkan oleh salah seorang korbannya, setelah televisi berukuran 47 inchi dicuri oleh sang residivis.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret 2021 ini terjadi di rumah korban, Jalan Mas Penghulu Gang Karya Imis RT. 3, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Cek Kesiapan Personel, Pastikan Perayaan Paskah Bebas Ancaman Terorisme
Baca juga: Seorang Warga Kukar Diamankan Polisi saat Akan Edarkan Sabu di Samarinda
Kala itu Rio seorang diri berjalan mencari target di sekitar kawasan rumah korban.
Akan tetapi, dia melihat rumah korban yang saat itu memang dalam keadaan kosong, akhirnya memberanikan diri mendekati pagar.
"Melihat rumah (korban) kosong, dan pagar tergembok. Pelaku merusak gembok lalu mendekati pintu rumah, dilihat tidak ada tanda-tanda penghuni rumah, dia juga merusak pintu depan dengan menggunakan obeng," beber Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedy Septriyadi, Jumat (2/4/2021).
Setelah berhasil masuk ke rumah korbannya, Rio lantas mencari barang berharga.
Namun hanya satu barang yang dia curi, yakni TV sebesar 47 inci.
TV tersebut lalu dibawanya ke kontrakannya untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku berjalan kaki, bawa ke kontrakannya dengan cara memikul TV tersebut," kata Iptu Dedy Septriyadi.
Korban yang sadar kehilangan TV lalu melaporkan hal ini ke Polsek Samarinda Seberang yang kemudian jajarannya melakukan penyelidikan.
Hasil olah TKP dan memeriksa saksi-saksi warga sekitar yang sempat melihat, polisi mendapati ciri-ciri seorang pelaku dan mulai mencari.
Akhirnya pada Selasa (30/3/2021) lalu, Rio diamankan di kontrakannya tanpa perlawanan beserta barang bukti TV yang belum sempat ia jual.
"Belum sempat dijual, pelaku ini residivis narkoba. Jadi kami amankan di rumah kontrakannya," ucap Iptu Dedy Septriyadi.
Iptu Dedy Septriyadi mengaku masih mendalami apakah pelaku Rio juga beraksi di tempat lain wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Dan ia juga akan mengintrogasi untuk apa barang curian tersebut dijual.
"Masih kami dalami itu dijual untuk beli narkoba atau bagaimana. Serta mendalami apakah ada TKP lain dari aksi pencurian ini," ucapnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq