Virus Corona di Tarakan
Soal Penggunaan Genose, Walikota Tarakan Khairul: Kalau Diperintahkan Begitu, Kita Ikut
Pemerintah pusat belum lama ini mengeluarkan instruksi larangan mudik Idul Fitri yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan, dr Khairul akui, Kota Tarakan masih gunakan hasil rapid test antigen sebagai salah satu persyaratan masuk ke Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
"Saat ini yang standar masih yang direkomendasikan kementerian kesehatan, ya kalau naik transportasi harus rapid antigen. Terus untuk konfirmasinya (apabila reaktif) pakai PCR," ujarnya, Sabtu (3/4/2021).
Dia sampaikan, pegawai negeri di lingkup Kota Tarakan pun jika kembali dari perjalanan dinas, masih menggunakan PCR.
Baca juga: Pembagian Zakat Jadi Sorotan, Satgas Covid-19 Balikpapan Siapkan Tim Rapid Antigen untuk Petugas
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melandai, Balikpapan Batal Bangun Rumah Sakit Darurat
"Karena masih itu yang standar," terangnya kepada Tribunkaltim.co.
Meski begitu, dia menuturkan, masyarakat Indonesia harus menghargai karya anak bangsa itu.
Namun demikian, tetap perlu dilakukan uji coba. Jika menggunakan genose, yang bersangkutan negatif. Maka perlu dicoba dengan menggunakan PCR.
"Kalau sama hasilnya, mendekati akurasi semisal 95 sampai 100 persen, itu tentu gak ada masalah," sebutnya.
Baca juga: Wagub Kaltim Sebut Anggaran Penanganan Covid-19 Terserap 49%, Hadi Mulyadi: Digunakan Sebaik Mungkin
"Tapi kan itu bukan kewajiban kami melakukan penelitian itu. Tapi ada beberapa tempat, misal di kereta api sudah menggunakan genose," jelasnya.
Dia sampaikan, jika diperintahkan menggunakan genose, maka pihaknya akan mengikuti perintah tersebut.
"Tapi kalau kami di sini khusus pegawai Pemkot, baik ASN maupun non ASN, kalau pulang dari luar daerah, sebelum masuk kantor harus PCR," ujarnya.
"Tapi untuk transportasi, ya itu kembali lagi dari kebijakan Kementerian Perhubungan," tuturnya.
Pemerintah Larang Mudik
Pemerintah pusat belum lama ini mengeluarkan instruksi larangan mudik Idul Fitri yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Walikota Tarakan, dr Khairul mengatakan, jika melarang mudik tapi transportasi masih beroperasi, masyarakat akan tetap mudik.
"Saya kira kalau tidak ada kapal atau pesawat (yang beroperasi), masyarakat mau mudik gimana?" Katanya, Sabtu (3/4/2021).