Tunjangan Hari Raya
Kapan THR PNS 2021 Cair? Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 dan Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS
Kapan THR atau Tunjangan Hari Raya PNS 2021 cair, simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 dan rincian besaran gaji ke-13 PNS.
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Kapan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi PNS 2021 cair, simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 dan rincian besaran gaji ke-13 PNS.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta