Tunjangan Hari Raya

Kapan THR PNS 2021 Cair? Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 dan Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS

Kapan THR atau Tunjangan Hari Raya PNS 2021 cair, simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 dan rincian besaran gaji ke-13 PNS.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Kapan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi PNS 2021 cair, simak perkiraan jadwal pencairan gaji ke-14 dan rincian besaran gaji ke-13 PNS. 

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved