Breaking News

Berita Nasional Terkini

Inilah Sosok Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, EPZ Perwira Berpangkat Ipda, Tewas Kecelakaan

Hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan dua tersangka terduga unlawful killing terhadap tewasnya anggota Laskar FPI

Kolase TribunKaltim.co: Wartakotalive.com/Joko Supriyanto - IG ditreskrimum_pmj
Inilah sosok Polisi terduga penembak Laskar FPI, EPZ Perwira berpangkat Ipda, tewas dalam kecelakaan tunggal (kanan). Rekontruksi penembakan FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penembakan yang dilakukan anggota Polri kepada Laskar FPI masih terus bergulir.

Kini kepolisian telah menetapkan sejumlah polisi menjadi tersangka terhadap tewasnya empat Laskar FPI yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab.

Namun, hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan dua tersangka terduga unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap anggota Laskar FPI.

Baru satu ketahuan pelakunya yakni inisial EPZ.

Kemudian, kedua pelaku masih juga belum diketahui.

Lalu siapa penembak laskar FPI, EPZ?

Baca juga: Munarman Hadir Baiat ISIS di Makassar, Tahunya Agenda FPI, Didebat Akhirnya Terbongkar di Mata Najwa

Baca juga: Aziz Yanuar Terkejut Perlakuan Polri Pada Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Berat Prokes

Polri pernah menunjukkan kopi sertifikat kematian EPZ yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Dari dokumen itu terlihat EPZ diduga adalah Elwira Priadi Zendrato.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021), dilansir dari TribunTimur.com.

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi.

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri

Baca juga: Lengkap, SMRC Bongkar Respon Warga Soal Pembubaran HTI & FPI, Survei Kriminalisasi Ulama Mengejutkan

Kemudian, pada 4 Januari 2021, akun resmi instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum memposting ucapan duka cita untuk Elwira Priadi Zendrato.

Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.

Berdasarkan akta kematiannya, Elwira lahir di Gunungsitoli, Sumatera Utara, 9 Mei 1983.

Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda).

Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.

Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.

Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.

"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang

Baca juga: NEWS VIDEO Novel Tak Tinggal Diam, Terduga Teroris Dikaitakan dengan FPI

Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.

Tanggapan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan demikin karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.

"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).

Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.

Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.

Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.

Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Buku Bergambar Habib Rizieq, Baju Bertuliskan FPI Hingga 5 Bom Aktif Disita

Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI

"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.

Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.

"Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa menajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," kata Anam. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya
Editor: Christoper Desmawangga
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved