Bantuan Sosial
Link eform.bri.co.id/bpum Syarat & Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Cara Mencairkan BPUM di Bank
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 kembali disalurkan pada tahun 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 kembali disalurkan pada tahun 2021.
Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Inilah Link Eform BNI eform.bni.co.id & eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta
Baca juga: Cek Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id, Kategori yang Diutamakan dan yang Dicoret Kemenkop UKM
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."
"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,' kata dia.
Syarat Penerima BLT UMKM