Ramadhan 2021
Sambut Ramadhan, Pemkot Samarinda Larang THM Buka dan Jam Operasional THU Dibatasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.
Penutupan tersebut berlaku mulai mulai Sabtu 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021 dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Samarinda Andi Harun pada 8 April 2020.
Baca juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Resmi Pakai GeNose untuk Syarat Penerbangan, Berikut Biayanya
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pasar Ramadhan di Kompleks GOR Segiri, Panggung Hiburan Sabtu-Minggu
Tidak hanya dilakukan penutupan THM, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Tempat Hiburan Umum (THU) mendapat pembatasan jam pembukaan.
Perihal penutupan THM dan pembatasan jam buka THU tersebut, dibenarkan Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.
Ia berharap dengan ada surat edaran penutupan tersebut seluruh elemen yang bersangkutan bisa menjalankan secara efektif dan efesien.
"Dan para pengelola THM bisa menaati aturan yang telah diberlakukan," ucapnya, Sabtu (10/4/2021).
Beberapa poin surat edaran Pemkot Samarinda yang melarang THM buka dan membatasi jam operasional THU:
1. Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya pada:
a. Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri Tahun 1442 H, yang jatuh pada hari Selasa 13 April 2021 terhitung mulai tanggal 10 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dan dapat beroperasi kembali pada 18 Mei 2021.
b. Untuk ldul Adha terhitung sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, dan dapat beroperasi kembali pada tanggal 24 Juli 2021.
2. Mengatur jam/waktu operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan sejenisnya, sebagai berikut :
a. Bioskop/ Pertunjukan Film/ Studio, buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, lalu buka lagi
pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA. Sedangkan tutup pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA
b. Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-Anak dan Dewasa, termasuk Game Online, buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA dan tutup pukul 17.00 WITA
c. Warung Internet (Warnet), buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA dan tutup pukul 17.00 WITA
d. Cafe Tenda, buka pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu Ibadah di bulan Ramadhan, tutup pukul 22.00 WITA.
3. Pengawasan dan pengendalian terhadap Tempat Usaha Pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.
Baca juga: Dana Hibah KONI Samarinda Capai Rp 5 Miliar, Ini Tahapan Pencairannya
Baca juga: Rencana Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda, Pembeli Dilarang Pegang Sendok Pedagang
4. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin).
5. Saat Tempat Usaha Pariwisata dibuka kembali, kami mewajibkan seluruh Tempat Usaha Pariwisata untuk memperketat Protokol dan Standar Kesehatan Covid-19.
Apabila tidak melaksanakan Protokol dan Standar Kesehatan Covid-19, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq