Berita Balikpapan Terkini

Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Balikpapan Barat Lakukan Pendalaman

Jajaran Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial SY (38) akibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Ilustrasi meringkus pelaku kriminal. Jajaran Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial SY (38) akibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmot) pada Kamis (8/4/2021) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial SY (38) akibat tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor pada Kamis (8/4/2021) lalu.

SY (38) berhasil diringkus petugas dalam kasus ini sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Gang Buntu, RT 68 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada 20 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Riko, Gang Murni RT 23 Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Baca juga: PT Telkom Buka Suara Soal Kasus Pencurian Aset PT Telkom Tuntas Lewat Restorative Justice

Baca juga: Kasus 3 Tersangka Pencurian Kabel PT Telkom di Balikpapan Selesai, Tuntas Lewat Restoratif Justice

Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

"Keesokan harinya saat hendak digunakan, motor sudah tidak ada di halaman rumah," ucap Kapolsek Balikpapan Barat, AKBP Imam Tauhid, Minggu (11/4/2021).

Oleh karenanya, lanjut AKBP Imam, korban pun melaporkan ke Polsek Balikpapan Barat.

Berangkat dari laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya menemukan titik terang dan mengantongi identitas pelaku.

Baca juga: Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas

"Pada 8 April 2021, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti motor curiannya, serta uang tunai sebanyak Rp 750 ribu," ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim

Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sebab masih ada lagi barang bukti lainnya," pungkasnya.

Pelaku Curanmor, Residivis Begal

Sisi lainnya, berita sebelumnya. Pria berinisial IN diringkus Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim pada Kamis (1/4/2021) kemarin lantaran diduga melakukan aksi curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Balikpapan.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya aksi tersebut sekitar pukul 11.00 Wita. Tim Opsnal lantas melakukan pengejaran.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Amankan 8 Unit Sepeda Motor

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga pukul 15.30 Wita, Team dapat menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku," dikutip dari AKBP Agus saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Jumat (2/4/2021).

Penangkapan di depan kios ponsel yang beralamat di Jalan DI Panjaitan KM 1,5, Balikpapan Utara.

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Menyamar, Tangkap Penjahat Curanmor di Balikpapan

Usai dibekuk, IN lantas digiring menuju posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan diduga pelaku, papar AKBP Agus, IN telah melakukan aksinya di sejumlah TKP berbeda di Balikpapan, di antaranya daerah Sidodadi Kelurahan Baru Tengah, Kampung Baru, Batakan, Stalkuda, Karang Jati dan Kampung Baru Ujung.

Dari hasil curiannya berupa ponsel, sebagiana telah dijual kembali di komplek kios ponsel di Klandasan, Balikpapan.

Baca juga: Cegah Curanmor, Polsek Sungai Pinang Turun Langsung Imbau Warga untuk Pakai Kunci Ganda

Dengan pendalaman diduga pelaku, diketahui bahwa IN merupakan seorang residivis dengan kasus curat pada tahun 2017.

Kini IN berikut barang bukti berupa sepeda motor diamankan di Mapolda Kaltim untuk pendalaman lebih lanjut untuk penetapan status hukumnya.

"Akan dilakukan pengembangan guna menemukan barang bukti dan TKP lain," ujarnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved