Berita Kaltara Terkini
BKAD Kaltara Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR Pegawai
Pemberian tunjangan hari raya atau THR, bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Pemberian tunjangan hari raya atau THR, bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau Plt BKAD Kaltara menyatakan, telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR di Tahun 2021.
Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Gedung Gadis, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Kabupaten Tana Tidung Sepi, BNNP Kaltara Mengendus, Bukan Berarti Tidak Ada Peredaran Narkotika
Baca Juga: Gubernur Kaltara akan Bentuk Perusda untuk Kelola Rumput Laut, Tambah PAD dan Jadi Komoditas Ekspor
"Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat," ujar Plt Kepala BKAD, Denny Harianto.
Ia menambahkan belum mendapatkan arahan mengenai skema pembayaran THR kali ini.
"Kami belum dapat arahan, apakah dibayarkan satu bulan gaji saja atau ikut dengan tambahan penghasilan PNS TPP-nya. Kalau tahun lalu gaji satu bulan saja," tambahnya.
Baca Juga: Soal Lahan Inhutani di Nunukan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Beri Respon ke Eks Korban Kebakaran
Baca Juga: Akses Jalan Krayan Induk ke Krayan Tengah Susah Ditembus, Gubernur Kaltara: Itu Lumpur Sepinggang
Meskipun belum mendapatkan arahan, Denny menjelaskan, bila pihaknya telah mengalokasikan anggaran, untuk pembayaran THR bagi 4.000 pegawai di lingkup Pemprov Kaltara.
Yakni sebesar Rp 14-15 miliar bila hanya dengan skema pembayaran gaji satu bulan, dan Rp 30 miliar bila termasuk TPP.
"Untuk anggarannya sudah ada, kami sudah siapkan Rp 14-15 miliar. Kalau dengan TPP 30 miliar, sudah kita anggarkan," ucapnya.
"Itu untuk seluruh pegawai ya, kurang lebih sekitar 4.000 pegawai, tapi aturannya belum turun, biasanya aturan dari pusat di awal Ramadan," ujarnya.
Baca Juga: NEWS VIDEO Satpam Sekolah di Kaltara Nekat Curi Dana BOS Rp160 Juta demi Judi Online
Baca Juga: Gubernur Kaltara Silahturahmi ke Pondok Pesantren Ibadurrahman Nunukan, Pimpinan Pesantren Minta Ini
Ditanyakan mengenai THR bagi pegawai tidak tetap ataupun honorer, pihaknya mengaku belum menganggarkan, lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur.
"Tidak, tidak termasuk honorer karena belum ada aturannya, terkait belum PTT belum ada aturannya," tuturnya. (*)