Berita Nasional Terkini

Dibawa Kabur Pakai Truk, Barang Bukti di Kantor PT Jhonlin Baratama Kalsel tak Ditemukan KPK

Barang bukti yang rencananya akan dibawa tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hilang, sebelum dilakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin

Editor: Samir Paturusi
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu. 

"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.

”Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," sambungnya.

Ali menegaskan ada ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana yang diatur yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum," tegas Ali.

Selain itu sambung Ali, lembaga antirasuah juga membuka pintu terhadap setiap informasi perihal keberadaan truk yang menyimpan barang bukti kasus dugaan suap pajak.

Baca Juga: TERKUAK Motif Pegawai KPK Nekat Gondol Barang Bukti Emas Kasus Kemenkeu, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar

"KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," kata Ali.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengusut dugaan kebocoran informasi penggeledahan KPK di dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat lalu itu. "ICW merekomendasikan adanya tindakan kongkret dari KPK.

Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan 'obstruction of justice' sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jakarta, Senin (12/4).

Kurnia menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Dan, dugaan pihaknya, penggeledahan KPK bocor itu bukanlah kejadian pertama.

"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," ucap Kurnia.

Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan itu, Ali Fikri menegaskan para penyidik lembaga antirasuah telah bekerja sesuai prosedur.

"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata Ali.

Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu merupakan kali kedua yang disasar penyidik.

Sebelumnya saat penggeledahan pertama pada Kamis (18/3), penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan kasus dugaan suap pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved