Berita Bontang Terkini

Lembaga Donasi Disorot Dinas Sosial Bontang, Minta Laporkan Hasil Pengumpulannya

Maraknya pungutan donasi dari sejumlah lembaga saat bulan Ramadhan, mendapat sorotan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Abdu Safa Muha. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Maraknya pungutan donasi dari sejumlah lembaga saat bulan Ramadhan, mendapat sorotan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Dari sekian banyak kotak amal donasi yang tersebar di berbagai tempat, banyak di antaranya yang tidak melaporkan hasil pengutannya.

Padahal seharunya, segala bentuk pungutan donasi harus dilaporkan secara rutin ke pemerintah.

Baca Juga: Rencana Aktivitas Muat Batubara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang Tak Diatur dalam RIP

Baca Juga: Jumlah Warga Miskin di Bontang Merangkak Naik, Angka Terbanyak Berada di Lok Tuan

"Iya banyak betul itu lembaga pungut uang donasi pake kotak amal. Tapi tidak resmi. Hasil pungutannya tidak perna dilaporkan," ujar Abdu Safa Muha Kepala Dinsos-PM, Selasa (13/4/2021).

Selain itu ia juga menyoalkan mekanisme pungutan donasi dalam kotak amal yang disebar dibanyak lokasi seperti toko-toko, warung makan, cafe dan beberapa tempat lainnya.

"Seharusnya enggak boleh si. Sifatnya kan donasi. Cukup di Sekretariatnya aja masing-masing," lukasnya.

Baca Juga: Tekad Basri Rase Walikota Terpilih, Pembangunan Kilang Minyak Tetap di Bontang

Baca Juga: Rapat Komisi III DPRD Bontang Berlangsung Tegang, Tolak Rencana Muat Batu Baru di Pelabuhan Lok Tuan

Diakhir, ia meminta agar masyarakat juga bisa memilah tempat donasi yang cocok dan bertanggung jawab saat menyalurkan bantuan.

"Ada tiga aja lembaga yang melapor. Sisanya tidak ada yang melapor. Jadi perlu hati-hati," pungkasnya.

Kadar Zakat Fitrah 2021 di Bontang

Berita sebelumnya. Kementerian Agama  atau Kemenag Bontang telah menetapkan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah.

Untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved