Berita Bontang Terkini
Rencana Aktivitas Muat Batubara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang Tak Diatur dalam RIP
Rencana pemanfaatan aktivitas muat batubara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, terus menuai pro dan kontra.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Rencana pemanfaatan aktivitas muat batubara di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, terus menuai pro dan kontra.
Kepala Kantor Syahbandar, Rushan mengatakan, dalam naskah Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Lok Tuan tidak ada menyebutkan terkait aktivitas muat batubara.
Peruntukan pelabuhan itu diakui bisa memuat segala aktivitas.
Baca juga: DPRD Bontang Pelototi Proses Kajian Rencana Muat Batu di Pelabuhan Lok Tuan, Agar tak Sesuai Pesanan
Baca juga: Rapat Komisi III DPRD Bontang Berlangsung Tegang, Tolak Rencana Muat Batu Baru di Pelabuhan Lok Tuan
Namun Rushan menegaskan, jika pemanfaatan pelabuhan itu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarat.
Jika rencana ini akan tetap direalisasikan, maka RIP itu perlu direvisi, dengan mencantumkan poin jelas untuk aktivitas batubara di pelabuhan.
"Iya enggak bisa kalau tidak diatur dalam RIP itu. Kalau mau ada aktivitas batu bara maka harus revisi," bebernya, Senin (12/04/2021).
Ia juga menuturkan, terkait revisi RIP yang kabarnya sudah dilakukan saat rencana pembangunan peti kemas beberapa waktu lalu, belum dia ketahui.
"Saya belum tahu jelasnya. Namun yang jelas RIP saat ini tidak mencantumkan adanya aktivitas batubara," ujar Rushan.
Sementara itu, M Natsir Kabid KSDA dan PDL Dinas Lingkungan menegaskan jika pihaknya belum melakukan kajian mendalam.
Ia menerangkan, untuk sampai ke tahap pengkajian Amdal, harusnya terlebih dulu merevisi RIP-nya karena di sana tidak ada mencantumkan mengenai aktivitas muat batubara.
Selain itu, perusahaan yang berencana melakukan muat batubara itu perlu izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dulu.
"Harus bertahap. Jadi itu dulu dituntaskan," bebernya.
Ia mengakui saat 15 Januari 2021 lalu, Direktur PT Borneo Wijaya telah meminta pendampingan terkait rencana pemanfaatan pelabuhan.
Karena saat itu memang status Pelabuhan Lok Tuan sebagai pelabuhan nasional yang bisa jadi tempat pengumpul.
Sehingga DLH Bontang bersurat ke DLH Kaltim untuk meminta pendampingan, pada 19 Maret mendapat jawaban.
Isinya menyatakan bahwa pelabuhan itu ditetapkan sebagai kapal penumpang.
Untuk aktivitas kargo menengah justru diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Laut.
Sementara untuk dokumen Amdal itu harus mengacu pada RIP.
Sekarang di PP 22 tahun 2021 jelas menyebutkan penyelenggaraan harus ada persetujuan awal dan teknisnya.
"Jadi dipersetujuan awal itu harus ada kesesuaian dari RIP. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dilakukan. Karena persetujuan awal itu untuk kargo terbatas dan penumpang. Tidak ada aktivitas muat batubara," ujarnya.
Sehingga untuk merevisi RIP perlu persetujuan dari Kementerian, bukan di ranah tingkat kota maupun provinsi.
Terpisah Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Zakius menyebutkan, jika RIP ini telah ditinjau ulang (review) oleh Pelindo.
Review ini sekaligus untuk pengembangan pelabuhan pada jangka panjang.
RIP ini sekarang diambil alih Pelindo karena untuk kepentingan pembangunan peti kemas.
Kalau di RIP sekarang itu memang untuk pelabuhan yang muat apa saja, untuk aktivitasnya tidak dijelaskan secara detail.
"Jadi nanti kami kan ada rapat lagi sama Pelindo terkait revisi RIP, isinya apa saja. Jadi kalau sudah kita tahu baru diurus Amdalnya. Tapi sekarang kan kita belum tahu, jadi kita tunggu saja dulu," ucapnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq