Kisruh Partai Demokrat
UPDATE 12 Kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam Masalah, Kubu AHY Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Update 12 kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam masalah, kubu AHY layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sedikitnya 12 kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam masalah.
Kubu AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono) telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepada 12 sosok yang menjadi inisiator pertemuan berlabel Kongre Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Faktanya kisruh Partai Demokrat belum berakhir sampai saat ini, kendati pemerintah telah memutuskan bahwa Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan
Dilansir Tribunnews.com Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.
Baca juga: Terjawab Alasan Kubu AHY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama SBY, Tak Bisa Dipakai Moeldoko Cs?
Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.
"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.
Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.
"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.
Baca juga: Jokowi Disebut Sebagai Pemenang Sebenarnya dari Drama Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY
AHY Daftar Logo Demokrat
Kisruh Partai Demokrat terus berlanjut meski Kemenkumham sudah menolak permohonan kubu Moeldoko Cs.
Terbaru, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menyoal pendaftaran logo partai ke Kemenkumham mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun memberikan klarifikasinya terkait pendaftaran logo Partai Demokrat memakai nama perorangan SBY.
Sebelumnya, kubu Moeldoko juga merasa berhak menggunakan logo, lambang dan atribut Partai Demokrat.
Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).
Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.
Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan
Baca juga: Jokowi Disebut Sebagai Pemenang Sebenarnya dari Drama Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY
"Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat.
Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Mehbob, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara terkait pendaftaran baru-baru ini, kata Mehbob, dilakukan untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat.
Yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
"Kedua, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu.
Dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.
"Ketiga, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tandasnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemenang Drama Partai Demokrat Adalah Jokowi, Bukan AHY atau Moeldoko
Merasa Berhak Memakai Logo
Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Kepemilikan Demokrat Secarar Legal Ada di Keputusan Inkrah MA
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Baca juga: Rocky Gerung Respon Ali Ngabalin yang Minta Moeldoko Tak Dipecat Karena Demokrat, Singgung Soal Etik
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai.
Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Layangkan Gugatan Baru untuk 12 Mantan Kader Pelaksana KLB,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Demokrat Daftarkan Logo atas Nama SBY, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/13/partai-demokrat-daftarkan-logo-atas-nama-sby-ini-alasannya.
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani