Berita Samarinda Terkini

Jalan Pattimura Samarinda Masih Longsor, DPUPR Pera Kaltim Ungkap Masih Proses Lelang

Terhitung sejak Juli 2020 lalu tanah longsor menutup Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
LONGSOR - Sejumlah pengendara bermotor antre melewati Jalan Pattimura-Mangkupalas menghubungkan Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang tertutup longsoran, Minggu (11/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terhitung sejak Juli 2020 lalu tanah longsor menutup Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih delapan bulan, rupanya tindakan penanganan longsor juga belumlah berjalan. 

Beberapa kali material tanah dibersihkan, longsor susulan di dua titik, kerap kembali terjadi.

Baca Juga: Longsor Lagi di Jalan Pattimura Samarinda, Walikota Andi Harun Inginkan Pemprov Segera Memperbaiki

Baca Juga: Sebuah Mobil Masuk Jalur Lokasi Longsor di Jalan Pattimura Samarinda Seberang, Terjebak di Lumpur

Pada Senin (12/4/2021) lalu, terlihat jalan penghubung Kecamatan Palaran dan Samarinda Seberang ini kembali tidak dapat dilintasi. 

Material tanah longsor kembali ke dua lajur badan jalan, alur transportasi sempat kembali terputus. 

"Dua hari sebelumnya belum tertutup (longsor) semua. Tapi semalam tanahnya kembali turun. Sudah seperti bubur tanahnya," ungkap Kepala UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II, Dinas Pekerjaan Umum, Pernataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera), Kaltim Joniansyah, Rabu (14/4/2021) hari ini.

Tanah yang sudah seperti bubur membuat petugas kesulitan dalam pembersihan material longsor. Upaya penanganan kini tengah dilakukan.

Baca Juga: Parit di Jalan Pattimura Samarinda Tertimbun, Dekat Titik Lokasi Longsor, Warga Merasa Khawatir

Baca Juga: Pembersihan Material Longsor di Jalan Pattimura Samarinda Terus Dikebut, Akses Jalan Masih Ditutup

Setidaknya satu ruas jalan dapat terbuka lebih dahulu. 

"Lembek semua, mau diangkat ke truk kondisinya begitu, susah juga. Ini kita geser ke samping dan buang ke area bawah," terangnya. 

Jalan yang sempat tidak dapat dilintasi, akhirnya diupayakan penanganan membuat jalan berstatus provinsi ini kembali dibersihkan dari material longsor

"Sudah bisa dilintasi dan dibuka. Kalau bisa bisa dibuka seperti ini, intinya kami upayakan jangan sampai tertutup (material longsor)" ucapnya. 

Terpisah Plt Kadishub Samarinda, Herwan Rifai menyampaikan, untuk jalur alternatif  masyarakat bisa memilih jalur lain jika arus lalu lintas macet. 

Seperti diketahui untuk jalur alternatif masyarakat harus menggunakan rute yang lebih jauh. Melewati Jembatan Mahkota II atau Stadion Palaran. 

"Tergantung dilapangan lagi, jika cepat diatasi bisa dilintasi. Sementara alternatif ya lewat Jembatan Mahkota II atau Stadion Palaran," singkatnya. 

Baca Juga: Jalan Pattimura Samarinda Sempat Longsor, Kini Mulai Dicor, Pekerja Membuang Sisa Material Tanah

Baca Juga: Penurapan Bukit Jalan Pattimura Samarinda Habiskan Rp 8 Miliar, Akan Dikerjakan Selama 6 Bulan

Sebagai informasi, dalam penanganan longsor. Sebenarnya telah direncanakan Dinding penahan tanah (DPT) atau talud, sebagai penanganan jangka panjang akan dibangun sepanjang 175 meter dengan tinggi sekitar 4,80 meter di bawah titik longsor

Dana yang dikeluarkan juga diperkirakan sebesar Rp 8 miliar. Hanya saja, rencana yang mengemuka ke publik sejak Februari lalu dan ditargetkan berjalan pada April ini masih belum nyata berjalan. 

Mengenai hal tersebut, bersama awak media lain, terpisah mengkonfirmasi terkait kelanjutan pembuatan DPT.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim Irhamsyah menjawab jika proses tahapan lelang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. 

"Ini akan masuk proses lelang," ucapnya. 

Untuk membuat DPT pun ditargetkan akan selesai dalam tahun 2021 ini.

Irhamsyah menyebutkan bahwa pengerjaan DPT akan memasuki tahapan lelang, skemanya ternyata sebelum pengerjaan dilakukan, pihaknya menunggu terunggahnya proyek tersebut ke website Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 

Artinya proyek tersebut belum bisa dikerjakan.

Belum ada terunggahnya di LPSE lantaran kegiatan fisik lebih dulu memasuki tender pasca kualifikasi. 

Tender fisik bernilai di bawah Rp 15 miliar perlu diatur lagi melalui Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Kita tunggu-lah Perlem LKPP-nya sudah keluar. Ini kan hanya pembatasan apakah ini masuk klasifikasi kecil atau menengah.

Tapi prinsipnya uang dan desain yang tersedia harus kita laksanakan. Itu kan cuma proses lelangnya aja," pungkasnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved