Berita Tana Tidung Terkini
Bupati Ibrahim Ali Temui Dirjen Otda Kemendagri, Bahas Pengukuhan Pejabat di Pemkab Tana Tidung
-Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Kepala BKPSMD Tana Tidung, Iwanto lakukan audiensi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG -Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Kepala BKPSMD Tana Tidung, Iwanto lakukan audiensi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik di ruang kerja Dirjen Otda, Gedung F Lt.8 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021) kemarin.
Melalui rilisnya, orang nomor 1 di Tana Tidung itu berkesempatan menyampaikan kepada Akmal Malik, mengenai pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, Ibrahim juga menyampaikan terkait pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah(TPP).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Hari Ini, Kamis (15/4/2021) Malam Ini Diguyur Hujan Ringan
Baca Juga: Wabup KTT Hendrik Siapkan Strategi demi Tingkatkan Perekonomian di Tana Tidung
Berkenaan pelaksanaan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan, dan TPP di lingkungan pemerintah kabupaten/Kota.
Pemkab Tana Tidung telah menyampaikan laporan melalui aplikasi sistem Monitoring analisa jabatan dengan melibatkan sekretaris daerah, bagian organisasi, dan inspektorat daerah.
Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan hal itu, Pria yang akrab disapa Bram itu menyampaikan, Pemkab Tana Tidung telah membuat Perda No. 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021.
Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam
Baca Juga: Pemeriksaan Terperinci LKPD Tana Tidung, Wabup Hendrik Harapkan Raih WTP
Namun hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan. Sebab itu, Pemkab Tana Tidung telah bersurat ke Gubernur Kaltara, terkait permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung Pada Tanggal 1 Maret 2021 dan telah dikeluarkan Oleh Gubernur.
"Kita sudah menyampaikan surat Gubernur kepada Mendagri untuk permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Alhamdulillah, diterima langsung dan akan ditindaklanjuti untuk dikeluarkan surat persetujuan tertulis pengukuhan pejabat," ujarnya.
Dengan adanya surat tertulis itu, diharapkan agar Bupati Tana Tidung dapat bergerak cepat dalam menajalankan roda pemerintahan.
Sementara itu, Ayah 2 anak itu juga menyampaikan perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Hari Ini, Empat Wilayah Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir Malam Nanti
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Panen Perdana Tanaman Porang di Loa Ipuh Darat, Apresiasi Kelompok Tani
Dia menuturkan, telah melakukan proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi pada OPD Tana Tidung.
"Kita sudah melakukan proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi pada OPD, dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja yang disederhanakan, dan unit kerja yang dipertahankan," tuturnya. (*)