Berita Balikpapan Terkini

Garap Raperda Jaminan Produk Halal, DPRD Balikpapan Usul Masuk RPJMD

DPRD Kota Balikpapan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) Jaminan Produk Halal masuk RPJMD periode 2021-2024.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) Jaminan Produk Halal masuk RPJMD periode 2021-2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.

Menurutnya, Raperda tersebut sesuai dengan visi-misi walikota yang baru yakni membangun Kota Madinatul Iman.

Baca Juga: Pertanyakan Kinerja Pemerintah Kota, DPRD Balikpapan Sorot Tingginya Silpa

Baca Juga: Benahi Data Aset tak Bergerak, DPRD Balikpapan Target Bentuk Badan Khusus

“Dalam tataran teknisnya bawa Raperda jaminan hal ini harus dicantumkan dalam RPJMD," katanya, Kamis (15/4/2021).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, keberadaan Raperda Jaminan Produk Halal bukan untuk komunitas tertentu.

Akan tetapi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran.

Serta, dikonsumsi oleh masyarakat dengan melibatkan beberapa pihak terkait dalam proses penyelesaian Raperda ini.

Baca Juga: PAD Parkir Bocor, DPRD Balikpapan Temukan Setoran Jukir di Pasar BP Hanya Rp 15 Ribu per Hari

Baca Juga: Demo GMNI di Gedung DPRD Balikpapan, Mahasiswa Tuntut Ganti Rugi Lahan Warga akibat Tol Balsam

Diantaranya meliputi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, BPOM dan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Prinsipnya adalah penyelenggaraan produk halal dari hulu ke hilir. Dari bahan baku, produksinya sampai distribusinya ke masyarakat," katanya.

Laki-laki yang akrab dipanggil Atiga ini menuturkan, Perda jaminan produk halal merupakan turunan dari Undang Undang.

Yakni Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan mengacu kearifan lokal terhadap produk UMKM yang ada di daerah.

Sementara itu, sesuai dengan UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikat halal untuk semua produk difasilitasi oleh pemerintah secara gratis.

Namun yang jadi persoalan adalah sejauh mana proses sertifikasi itu bisa disiapkan secepatnya bagi UMKM hingga industri rumah tangga.

"Raperda ini sifatnya memfasilitasi produsen yang kecil agar cepat dapat sertifikasi halal. Karena amanah dari UU cipta kerja itu ditanggung pemerintah setempat,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Bentuk Pansus, Tindak Lanjuti Kinerja Perumda Manuntung Sukses yang Minim Hasil

Baca Juga: Dorong Peningkatan SDM, DPRD Balikpapan Godok Raperda Sistem Kearsipan Digital

Atiga memastikan keberadaan Perda jaminan halal ini akan memperkuat keberadaan UMKM.

Tentunya dengan memberikan rasa aman bagi para konsumen baik yang muslim maupun non muslim.

Sebab, hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan.

Khususnya, terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

“Ini sebenarnya dalam rangka memperkuat UMKM dan memberikan rasa aman ke konsumen bahwa ini produk higienis,” imbuhnya. (*)

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved