Berita Samarinda Terkini

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Bapas Klas II Samarinda Beri Penyuluhan Hukum pada Klien

Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dengan skema Webinar Penyuluhan Hukum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bapas Klas II Samarinda Herry Muhammad Ramdan (kanan) didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Yunita saat webinar bersama seluruh Bapas di Indonesia, Kamis (15/4/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dengan skema Webinar Penyuluhan Hukum bagi klien Pemasyarakatan (mantan narapidana).

Acara ini digelar memperingati hari bhakti pemasyarakatan dan dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan kemandirian kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas),  juga dihadiri klien Bapas secara langsung sebanyak 34 orang.

Sedangkan mereka yang hadir secara virtual melalui zoom sebanyak 154 orang. Acara diselenggarakan di aula Bapas Samarinda.

Baca Juga: Kisah Warga Binaan Lapas Klas IIB Nunukan dalam Ramadhan, Beri Kultum Hingga Vonis Seumur Hidup

Baca Juga: 9 Tahun Jadi WBP, Rahmat Aktif Beri Kultum Bagi Jamaah di Lapas Klas IIB Nunukan

Webinar serentak dengan 90 Bapas ini kaitannya dengan penyuluhan hukum pada klien.

Di Bapas Samarinda sendiri menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda, guna memberikan penyuluhan hukum, dalam pelaksanaan kegiatannya. 

"Perlu disampaikan juga webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid-19. Bentuk penghargaan Bapas dan kelompok Pokmas Lipas," sebut Kepala Bapas Samarinda Herry Muhammad Ramdan, Kamis (15/4/2021). 

Baca Juga: Lapas Klas IIB Nunukan Rencanakan 500 WBP Bakal Terima Remisi Idul Fitri

Baca Juga: Momen Ramadhan dan Idul Fitri, Lapas Klas IIB Nunukan Melarang Warga Binaan Dikunjungi Keluarga

Herry Muhammad Ramdan melanjutkan, dari data yang ada sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi.

Ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.

Namun pada penerapannya Permen 10 tidak melibatkan Bapas dalam litmas (penelitian kemasyarakatan).

"Sehingga kemarin asimilasi, banyak klien kita yang melakukan pelanggaran hukum lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved