Berita Samarinda Terkini
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Bapas Klas II Samarinda Beri Penyuluhan Hukum pada Klien
Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dengan skema Webinar Penyuluhan Hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Permen 32 harus di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena pengawasan dari pihak kami," tambah Kepala Bapas Samarinda.
Baca Juga: NEWS VIDEO Razia Kamar Hunian di Lapas Klas IIA Tenggarong, Perugas Dapati Handphone dan Garpu
Baca Juga: Lapas Klas IIA Tenggarong Gelar Donor Darah, PMI Kumpulkan 13 Kantong Darah
Selain itu, webinar juga banyak menekankan pada mantan narapidana agar menyadari kesalahan, dan tau tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan.
Agar saat berada di lingkungan masyarakat sadar bahwa melakukan pelanggaran hukum akan mendapat jerat pidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Karena indonesia negara hukum, dan klien yang kami tangani harus mengerti konsekuensi jika kembali melanggar hukum," pungkas Herry Muhammad Ramdan. (*)