Berita Samarinda Terkini
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Bapas Klas II Samarinda Beri Penyuluhan Hukum pada Klien
Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dengan skema Webinar Penyuluhan Hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dengan skema Webinar Penyuluhan Hukum bagi klien Pemasyarakatan (mantan narapidana).
Acara ini digelar memperingati hari bhakti pemasyarakatan dan dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan kemandirian kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas), juga dihadiri klien Bapas secara langsung sebanyak 34 orang.
Sedangkan mereka yang hadir secara virtual melalui zoom sebanyak 154 orang. Acara diselenggarakan di aula Bapas Samarinda.
Baca Juga: Kisah Warga Binaan Lapas Klas IIB Nunukan dalam Ramadhan, Beri Kultum Hingga Vonis Seumur Hidup
Baca Juga: 9 Tahun Jadi WBP, Rahmat Aktif Beri Kultum Bagi Jamaah di Lapas Klas IIB Nunukan
Webinar serentak dengan 90 Bapas ini kaitannya dengan penyuluhan hukum pada klien.
Di Bapas Samarinda sendiri menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda, guna memberikan penyuluhan hukum, dalam pelaksanaan kegiatannya.
"Perlu disampaikan juga webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid-19. Bentuk penghargaan Bapas dan kelompok Pokmas Lipas," sebut Kepala Bapas Samarinda Herry Muhammad Ramdan, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Lapas Klas IIB Nunukan Rencanakan 500 WBP Bakal Terima Remisi Idul Fitri
Baca Juga: Momen Ramadhan dan Idul Fitri, Lapas Klas IIB Nunukan Melarang Warga Binaan Dikunjungi Keluarga
Herry Muhammad Ramdan melanjutkan, dari data yang ada sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi.
Ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.
Namun pada penerapannya Permen 10 tidak melibatkan Bapas dalam litmas (penelitian kemasyarakatan).
"Sehingga kemarin asimilasi, banyak klien kita yang melakukan pelanggaran hukum lagi.
Permen 32 harus di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena pengawasan dari pihak kami," tambah Kepala Bapas Samarinda.
Baca Juga: NEWS VIDEO Razia Kamar Hunian di Lapas Klas IIA Tenggarong, Perugas Dapati Handphone dan Garpu
Baca Juga: Lapas Klas IIA Tenggarong Gelar Donor Darah, PMI Kumpulkan 13 Kantong Darah
Selain itu, webinar juga banyak menekankan pada mantan narapidana agar menyadari kesalahan, dan tau tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan.
Agar saat berada di lingkungan masyarakat sadar bahwa melakukan pelanggaran hukum akan mendapat jerat pidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Karena indonesia negara hukum, dan klien yang kami tangani harus mengerti konsekuensi jika kembali melanggar hukum," pungkas Herry Muhammad Ramdan. (*)