Ramadhan 2021

Kadar Zakar Fitrah dan Fidyah 1442 Hijriah untuk Kota Samarinda, Berikut Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah dalam wilayah Kota Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah dalam wilayah Kota Samarinda tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Beleid tersebut tertuang dalam surat bernomor 541.12/121/HK-KS/IV/2021, yang ditanda tangani oleh Walikota Samarinda Andi Harun pada 12 April 2021 lalu.

Dalam SK tersebut, kadar zakat fitri yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila berupa besar yakni sebesar 2.5 kilogram beras per jiwa.

Baca juga: Resmikan Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda, Walikota Andi Harun Ingatkan Patuhi Prokes

Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat

Sementara berupa uang, besarannya mengacu pada harga beras yang dikonsumi sehari-hari dan dibagi menjadi 3 kategori.

Pada kategori I, besaran zakat fitri senilai Rp 60 ribu. Pada kategori II, besaran zakat fitri senilai Rp 50 ribu dan pada kategori III besaran zakat fitrinya ialah Rp 40 ribu.

Adapun untuk besaran kadar Fidyah yang beruapa beras yakni sebanyak 6.5 ons per harinya, dan apabila berupa uang terhitung Rp 7 ribu per hari.

Baca juga: Baznas Bontang Tuding, Sejumlah Kotak Amal Lembaga Zakat Amal Diduga Ilegal

Baca juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan

Andi Harun meminta agar masyarakat Kota Samarinda yang beragama Islam membayar zakat fitri dan fidyah.

Membayar melalui Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Kota Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh Baznas.

Baca juga: Jaringan dan Layanan Telkomsel di Luwu Utara Telah Pulih, Bersama Rumah Zakat Galang Donasi

Serta membayar zakar sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya bulan ramadhan.

"Guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahiq atau orang yang menerimanya," bunyi dalam surat keputusan Walikota Samarinda.

Kadar Zakat di Balikpapan

Di tempat terpisah. Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp 40 ribu.

Ketetapan itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 63 Tahun 2021 mengenai Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan HA Johan MRP SAg MM melalui surat edaran.

Baca juga: Masih Ada Masjid di Balikpapan tak Terapkan Prokes, Pengurus Masjid Diminta Bentuk Satgas Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved