Ramadhan 2021

Kadar Zakar Fitrah dan Fidyah 1442 Hijriah untuk Kota Samarinda, Berikut Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah dalam wilayah Kota Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun. 

Baca juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan, khususnya dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun 2021.

“Kami sudah rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah tahun ini,” kata Johan, Sabtu (10/4/2021).

Menurutnya, besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa.

Baca juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Subari: Kita Cari Win Win Solution

Baca juga: Pemerintah Usulkan 20 Hektare Pengembangan Produk Cabai dan Bawang Merah di Balikpapan

Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal.

Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved