Berita Balikpapan Terkini
Mantan Wawali Balikpapan Heru Bambang Buka Suara atas Kasus Penipuan yang Menyeretnya Jadi Terpidana
Mantan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang menjalani vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mantan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang menjalani vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lebih lanjut soal eksekusinya, Heru Bambang didakwa sebagai warga binaan Lapas Klas II A Balikpapan.
Belakangan diketahui, putusan terserbut diketok dengan nomor 937/Pid.B/2019/PNBpp.
Baca juga: Waspada Tamu Menginap, Klaster Keluarga Dominasi Penularan Corona di Balikpapan
Baca juga: Evaluasi Kinerja, Rahmad Masud Dukung Pansus Perumda Bentukan DPRD Balikpapan
Dikutip dari bagian tuntutan, Majelis Hukum menyatakan bahwa Heru Bambang bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ditemui di Lapas Klas IIA Balikpapan, Heru Bambang mengungkapkan, dirinya tak ikut-ikutan dengan tindak penipuan tersebut.
Sebab dirinya sebatas menjadi perantara di tengah pihak yang hendak melakukan transaksi jual-beli, yakni PT GC dan PT TMR.
"Permasalahan ini adalah permasalahan jual beli batubara. Jual beli lahan batubara. Nggak ada kaitannya dengan tanah. Tanah nggak ada masalah," ujar Heru Bambang, Jumat (16/4/2021).
Di mana PT TMR sebagai pihak penjual lahan batubara seluas kisaran 10 hektare yang berlokasi di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Rupanya, lahan tersebut menarik minat banyak perusahaan, salah satunya PT GC.
Karena Heru Bambang memiliki kedekatan dengan perusahaan tersebut, khususnya AS, lantas meminta Heru Bambang untuk membantu membuatkan surat yang menyatakan bahwa lahan milik PT TMR tak lagi dijual.
Hal tersebut tak bukan demi lahan itu tak dibeli pihak lain, sehingga bisa dengan mudah dibeli oleh PT GC.
"Saya tulis surat lah bahwa ini sudah jadi dengan Pak AS. Sudah. Sudah selesai semua akhirnya, terjual lah dengan AS," ungkapnya.
Diketahui belakangan, PT TMR dimiliki oleh 2 orang, yakni berinisial DV dan LY.