Berita Balikpapan Terkini
Mantan Wawali Balikpapan Heru Bambang Buka Suara atas Kasus Penipuan yang Menyeretnya Jadi Terpidana
Mantan Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang menjalani vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Dan saat mereka hendak mengesahkan perjanjian tersebut ke notaris dari PT GC, DV tak mendatangkan LY, melainkan perempuan lain bernama MR.
"Dibawalah ke Menkumham untuk disahkan sana. Dari Menkumham manggil yang namanya Bu LY, ternyata setelah dipanggil bukan LY yang sebelumnya menghadap ke notaris," jelasnya lagi.
Dari kesempatan itulah kemudian perjanjian yang terlanjur diteken, menurut Heru, jadi berantakan.
Notaris PT GC, WR yang ketika itu mengesahkan, lantas meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Marahlah yang namanya Pak WR ini, karena dia notarisnya PT GC. Kalau nggak meninggal bisa jadi saksi buat saya ini," kata Heru Bambang lagi.
Kini, meski menjalani masa hukuman, dirinya bersikukuh bahwa dia bukanlah sosok yang bisa disebut ikut serta dalam penipuan.
"Akhirnya saya diseret-seret itu karena turut serta. Tapi yang lucu, MR nggak diapa-apakan, semua nggak diapa-apakan, saya dimasukkan sini," ucapnya dengan nada agak tinggi.
Sehingga, lanjutnya, dia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Di samping itu, menurutnya, ada pihak yang lolos dari hukuman, dirinya pun bukanlah pihak yang melakukan penipuan lantaran hanya sebatas mempertemukan.
Hal tersebut pun dipertegas pertimbangan Majelis Hakim Halaman 59 Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp
"Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas terdakwa dalam hal ini hanya membantu dalam hal memperkenalkan penjual dengan pembeli dan sama sekali tidak ikut dalam proses jual beli yang berakibat tindak pidana," dikutip dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp
Alinea tersebutlah yang kemudian mendorong Heru Bambang juga mengajukan PK.
Disinggung soal harapannya, dia mengutarakan pesannya kepada Majelis Hakim agar lebih teliti lagi.
"Harapannya ya, tentunya di dalam memutuskan sesuatu itu lebih teliti lagi, memanggil pihak-pihak pembohongnya, ini kan nggak dipanggil MR. Jadi syok ibu saya, kaget saya bisa masuk Lapas," tuturnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq