Berita Bontang Terkini
2 Pria di Berbas Pantai Bontang Selatan Kelabui Polisi, Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah
Dua warga Berbas Pantai Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diciduk Polres Bontang Senin (19/04/2021) sekira pukul 00.15 wita.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua warga Berbas Pantai Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diciduk Polres Bontang Senin (19/04/2021) sekira pukul 00.15 Wita dini hari.
Ke dua pria yang berinisial AG (27) dan AL (23) diamankan usai kepergok memiliki 5 poket narkoba jenis sabu dengan seberat 1,98 gram.
Saat penggerebekan, AL sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke bawah kolong rumah.
Baca Juga: Dua Perampok Berpura-pura Jadi Pembeli, Todong Badik Pemilik Toko di Rawa Indah Bontang
Baca Juga: Razia Pekat di Samarinda Kembali Digelar, Polisi Jaring Delapan Orang dan Temukan Alat Isap Sabu
Namun petugas mengetahui aksinya, AL pun diminta turun mengambil barang haram yang dibuang kolong rumahnya.
Walhasil, ditemukan oleh polisi berupa 4 bungkus pelastik berisi sabu.
Dari pengakuan AL, sabu yang dibeli dari sesoarang itu lantaran disuruh AG. Uang yang digunakan membeli barang haram tersebut berasal dari AG.
Usai membeli sabu, AL pun langsung pulang ke rumah dan kembali mengemas sabu itu menjadi 5 bungkus poket.
“Saat diminta mengambil barang yang dibuang dan membukanya dihadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi Shabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Senin (19/04/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: BNN Tembak Mati Satu Bandar Narkoba di Bone, Amankan Tujuh Karung Berisi 89 Kg Sabu
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu dan 3 Tersangka
Di antaranya 5 bungkus sabu, 1 alat hisap shabu (Bong), 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Xiomi.
Juga ada 1 unit handphone merk Vivo, dan Uang tunai Rp. 150.000 ribu, serta 1 bungkus plastik klip.
Kini kedua tersangka telah digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan agar dilakukan pengembangan kasus.
Baca Juga: Lansia di Baru Ilir Balikpapan jadi Residivis Pecandu Sabu, Tidak Kapok Kini Diamankan BNNK
Terhadap ke dua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka dijatuhi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Buang Sabu di Pinggir Jalan
Berbeda halnya, berita sebelumnya. Dua pria digelandang ke Mako Polres Bontang usai kepergok buang narkoba jenis sabu di pinggir jalan pada, Minggu (11/04/2021).
Kedua laki-laki itu yakni MW (32) dan PM (21) dipergoki polisi di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Saat itu, tampaknya meraka sedang menunggu seseorang.
Baca juga: Pedagang Sate Terlibat KDRT Dibekuk Polres Bontang, Pelaku Diduga Konsumsi Narkoba
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Bontang Ringkus Dua Warga Kanaan Karena Terbukti Memiliki Sabu
Gerak-geriknya mencurigakan dan begitu serius memperhatikan keadaan sekitarnya.
Sadar jika ada petugas mengintainya, salah satu di antara mereka akhirnya sigap melempar sebuah bungkusan yang berisi sabu digenggamnya.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, menjelaskan kedua tersangka ini terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2021.
Baca Juga: Teka-teki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Lok Tuan Diungkap Polres Bontang, Begini Penjelasannya
Penangkapan ini dilakukan lantaran adanya laporan dari warga sekitar yang menyebutkan di sebuah gedung kerap terjadi transaksi narkoba.
"Iya dari laporan warga di sini sering ada pesta dan transaksi narkoba," ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Ada pun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 poket sabu yang diamankan di Polsek Muara Badak.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Tewas, Kini Serahkan Diri ke Polres Bontang
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo