Selasa, 12 Mei 2026

Berita PPU Terkini

Pengin Dapatkan BPUM Senilai Rp 1,2 Juta, Buruan Daftar bagi Para UMKM di PPU, Ini Syaratnya

Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Dinas Peri

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Pelaku UMKM di PPU sedang mendaftarkan diri di Kantor Disperindagkop PPU untuk pengajuan bantuan BPUM 2021. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah dibuka.

Kepala Disperindagkop PPU, Kuncoro mengatakan, bantuan dari Menkop UMK tahun 2021 kali ini memiliki nilai yang berbeda dari tahun sebelumnya, yang seperti diketahui pada tahun 2020 bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta per UMKM, sementara pada tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.

Dikatakan Kuncoro, penerima bantuan pada tahun 2021 lalu akan menerima kembali bantuan BPUM pada tahun 2021 kali ini.

Baca juga: Sambangi DPRD PPU, Anggota Legislatif Banjarmasin Tanyakan Perkembangan IKN

Baca juga: Dilarang untuk Umum, Taman Kantor Bupati PPU Justru Ramai Dikunjungi Warga, DPRD Minta Pemkab Tegas

"Cukup membahagiakan kita semua tentunya, karena yang sudah menerima atau yang telah menerima di tahun 2020 itu akan mendapatkan kembali di tahun 2021 senilai Rp 1,2 juta dalam waktu dekat," kata Kuncoro, Selasa (20/4/2021).

Kuncuro mengemukakan, dalam tahap pertama pencairan bantuan BPUM di Kabupaten PPU yang telah masuk dalam rekening BRI sebanyak 10.555 UMKM dari total keseluruhan 14 ribu lebih UMKM yang mendapatkan bantuan tahun lalu.

"Yang masuk tahap pertama ada 10.555 UMKM yang segera dicairkan dari 14.000 sekian yang dapat tahun lalu," ujarnya.

Pihaknya juga sejak Kamis (15/4/2021) lalu, telah membuka pendaftaran baru bagi UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya untuk bantuan tersebut hingga 22 April 2021 di tahap pertama ini.

Bantuan BPUM ini akan dilaksanakan hingga November 2021 ke depan.

Baca juga: Masa Pinjam Pakai Lahan Bendungan Lawe-lawe Berakhir, Pemkab PPU Disarankan Negosiasi Pertamina

Baca juga: Siklon Tropis Surigae tak Berpengaruh Signifikan di Kaltim, BPBD PPU Tetap Imbau Waspada

"Di tahap pertama ini pendaftaran sampai tanggal 22 April nanti, untuk kuota sendiri nggak dibatasi," katanya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh pelaku UMKM, yaitu fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Nomor Induk Perusahaan (NIP) atau Surat Keterangan Usaha ( KUS) dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.

"Dan surat pernyataan mutlak bahwa mereka pertama punya usaha, kemudian berpenghasilan sekian, dan tidak terima kredit di bank," ucapnya.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved