Berita Malinau Terkini
Plh Bupati Malinau Sebut ASN Dilarang Keras untuk Mudik Lebaran Idul Fitri
Pantauan TribunKaltim.Co, arus penumpang di Bandara Kolonel RA Bessing masih normal, layaknya pada hari-hari biasanya.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pemerintah RI melarang aktivitas mudik lebaran 2021 untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sesuai Surat Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13/2021, mulai berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan datang.
Pantauan TribunKaltim.Co, arus penumpang di Bandara Kolonel RA Bessing masih normal, layaknya pada hari-hari biasa.
Baca Juga: Riskan Pemudik Numpuk di Pelabuhan, Walikota Balikpapan Cermati Muatan Bus hingga Ancam Pulangkan
Baca Juga: Siapkan Posko di Titik Rawan Mudik, Kapolda Kaltim Sebut Masih Dalam Kalkulasi
Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Plh Bupati Malinau, Ernes Silvanus mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian rencana larangan di Malinau.
Menurutnya, pembatasan moda transportasi masih berpedoman pada surat edaran Bupati tentang pengendalian orang keluar masuk di Malinau.
"Terkait larangan secara umum, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya. Saat ini masih berpedoman pada SE tentang pengendalian orang keluar masuk," ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri.
Pembatasan moda transportasi masih menunggu keputusan Kemhub RI.
Baca Juga: Larangan Mudik Belum Komunikasikan ke Daerah, Kadishub Kutim Masih Memantau Perkembangan
Baca Juga: Persiapan Jelang Larangan Mudik, Gubernur Kaltim Isran Noor Setuju Beri Izin Mudik Lokal
Berbeda dengan masyarakat umum, Ernes Silvanus mengatakan larangan tersebut tegas diberlakukan untuk ASN dan pegawai pemerintah di Kabupaten Malinau.
"Untuk larangan mudik bagi ASN sudah tegas. Pemerintah pusat termasuk Pemkab Malinau sudah memerintahkan ASN untuk tidak mudik lebaran," katanya.
Dia mengatakan ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani jika terdapat ASN atau pegawai pemerintah yang ingkar terhadap larangan tersebut.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian dan kriteria khusus yang telah dijabarkan berdasarkan SE tersebut.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021, pihak yanh dikecualikan meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak berkaitan dengan kebutuhan nonmudik, seperti perjalanan dinas, menjenguk kerabat yang sakit, kunjungan duka, dan untuk keperluan persalinan bagi ibu hamil.
Baca Juga: Calon Penumpang di Samarinda Sayangkan Adanya Pelarangan Mudik Jelang Lebaran
Baca Juga: Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik
Ini dibuktikan dengan surat ijin perjalanan tertulis atau surat ijin keluar masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
"Untuk ASN atau Pegawai, nanti ada namanya Tim 9. Tim ini yang akan memeriksa ASN yang melanggar. Karena tidak bisa serta merta disanksi. Harus berdasarkan aturan," ucapnya. (*)