Berita Samarinda Terkini
Wakil Walikota Samarinda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti 1.051 Botol Miras
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Mahakam Tahun 2021 di halaman Polresta Samarinda dilakukan pada Jumat (23/4/2021).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Mahakam Tahun 2021 di halaman Polresta Samarinda dilakukan pada Jumat (23/4/2021).
Ada 1.051 botol Minuman Keras (Miras) yang telah dimusnahkan menggunakan alat berat, dan dihadiri langsung Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkupimda).
Rusmadi Wongso menuturkan bahwa, kegiatan pemusnahan tersebut mempunyai posisi yang sangat penting apalagi sekarang adalah bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah.
Baca Juga: Teliti Sebelum Menerima, Polresta Samarinda Minta Warga Waspada Uang Palsu Beredar di Pasar Ramadhan
Baca Juga: Hari Bumi, LSM Lingkungan dan Mahasiswa di Samarinda Ingatkan Bangun IKN Bisa Pengaruhi Lingkungan
"Pastinya warga muslim di Kota Samarinda menginginkan suasana Ramadhan yang aman, nyaman tanpa adanya minuman keras," ungkap Rusmadi, Jumat (23/4/2021).
Orang nomer dua di Pemerintah Kota Samarinda tersebut menambahkan, terkait tentang bagaimana arus mudik di Ibu Kota Kaltim ini, bahwa jika di wilayah lokal masih diberi kelonggaran.
Baca Juga: Pemkab Kukar dan BPOM Samarinda Cek Makanan di Pasar Ramadhan Tenggarong, Pastikan Layak Dikonsumsi
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Buka Puasa Ramadhan Jumat 23 April 2021, Lengkap dengan Niat
“Masalah mudik pemerintah pusat memang mengeluarkan larangan, tapi kalau kita di daerah yang se wilayah seperti ke Tenggarong, Balikpapan dan Bontang saya kira tidak jadi masalah, terpenting harus tetap menjaga protokol kesehatan,” terangnya.
Sebelumnya, Polresta Samarinda menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021 selama 15 hari, mulai tanggal 8 April hingga 22 April kemarin.
Hasilnya adalah Polsek jajaran Polresta Samarinda bersama Satuan Reserse Kriminal berhasil menyita 1.051 botol minuman keras (miras) berbagai merek baik oplosan maupun pabrikan.
Yang kemudian dimusnahkan Jumat (23/4/2021) hari ini di Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya di halaman parkir.
Baca juga: NEWS VIDEO 15 Hari Operasi Pekat, 1051 Botol Miras Disita dan Dimusnahkan Polresta Samarinda
Baca juga: Teliti Sebelum Menerima, Polresta Samarinda Minta Warga Waspada Uang Palsu Beredar di Pasar Ramadhan
Pemusnahan sendiri dihadiri unsur Forkopimda Kota Samarinda, yakni Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, Kasat Pol PP Samarinda, perwakilan DPRD Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.
"Ini adalah hasil pengungkapan kami, baik dari Polresta Samarinda maupun jajaran Polsek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi usai kegiatan pemusnahan.
Tidak hanya miras saja, korps Bhayangkara juga berhasil memberantas penyakit masyarakat yang cenderung mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat pada bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Kasus lainnya seperti premanisme sebanyak 40 kasus, miras 13 kasus yang mana ini akan dilakukan pembinaan setelahnya," ucap Kompol Andi Suryadi.
Baca juga: Imam Besar Islamic Center Samarinda Fachruddin Wahab Tutup Usia, Gubernur Kaltim: Mari Kita Doakan
Baca juga: Hari Bumi, LSM Lingkungan dan Mahasiswa di Samarinda Ingatkan Bangun IKN Bisa Pengaruhi Lingkungan
Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dilakukan proses hukum oleh Polsek Samarinda Seberang dan Sat Reskrim Polresta Samarinda sebanyak 2 kasus.
Dan perjudian toto gelap (togel) juga ikut diproses hukum oleh Polsek Sungai Kunjang, Polsek Samarinda Kota, Polsek Palaran dan Sat Reskrim, dengan jumlah 4 kasus.
"Pengungkapan yang kami lakukan kali ini, ada yang dilakukan pembinaan dan proses hukum," tutur Kompol Andi Suryadi.