Ramadhan 2021

Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT Transkon JayaTbk Beri THR Kepada Seluruh Karyawan

Jelang Lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sejumlah perusahaan swasta mulai dibagikan.

Editor: Mathias Masan Ola
HO
Patuhi aturan pemerintah terkait THR, PT. Transkon Jaya Tbk mulai proses pembayaran THR bagi karyawan, Sabtu (24/4/21). HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Jelang Lebaran, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sejumlah perusahaan swasta mulai dibagikan.

Mengutip pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dari laman Kompas.com, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, Sabtu (24/4/21).

Baca juga: Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan

Terkait hal tersebut, PT Transkon Jaya Tbk secara konsisten memberikan THR kepada seluruh karyawannya jelang hari raya Idul Fitri.

Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih.

Mengacu pada SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Karyawan Bisa Datang Melapor atau Telpon ke Nomor Ini

Baca juga: THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan

"Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi," terang Ida Fauziah.

Adapun aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak oleh pandemi Covid-19, maka diminta berkoordinasi dengan Gubernur atau Bupati, untuk menemukan solusi yang tepat," jelasnya.

Pembayaran gaji dan THR oleh PT Transkon Jaya Tbk sendiri telah dilaksanakan per 23 April 2021 yang disambut baik oleh seluruh karyawan atas program perusahaan dalam memberikan THR ini kepada karyawannya tanpa terkecuali.

Sebagai perusahaan dengan jasa penyewaan kendaraan unit pertambangan yang terbesar di Kalimantan Timur, PT Transkon Jaya Tbk juga turut serta dalam menjamin kesejahteraan karyawaan dalam perayaan hari raya, yaitu dengan pemberian THR.

Hal tersebut sudah dijalankan sejak berdirinya perusahaan dan mengikuti peraturan pemerintah yang ada.

Tentu menjadi hal yang baik juga untuk karyawan yang akan berbelanja kebutuhan di hari raya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Paling Besar Hampir Rp 6 Juta, Aturan Masih Digodok Sri Mulyani

Sebagai perusahaan terbuka PT. Transkon Jaya Tbk juga memberikan berita baik ini untuk seluruh masyarakat di Indonesia, bahwa kebijakan perusahaan tetap terlaksana dengan baik dalam memberikan THR kepada karyawannya meskipun Pandemi cukup mempengaruhi perekonomian negara dan dunia.

Pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan ini diharap dapat terus dilakukan, guna menunjang hubungan baik Perusahaan kepada karyawan dalam menyambut hari raya setiap tahunnya.

Berita tentang THR

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Bella Evanglista | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved