Virus Corona di Balikpapan

GeNose Tak Berlaku di Pelabuhan Semayang, KKP Beber Syarat Perjalanan bagi Penumpang Kapal

Pelabuhan Internasional Semayang Balikpapan hingga saat ini belum menerapkan GeNose C19. Ini disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bali

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penggunaan GeNose C19 bagi calon penumpang di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Baca juga: Warga Tolak Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Berencana Layangkan Surat Terbuka Kepada Kapolri

Baca juga: Kebutuhan Uang di Balikpapan Naik, Bank Indonesia Beber Ada Indikasi Pemulihan Ekonomi

Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik, telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 12/2021 terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

Ada beberapa aturan syarat perjalanan dengan mencantumkan SK, misalnya para ASN yang berangkat harus menyertakan surat tugas dari pimpinan, minimal pejabat setingkat eselon II.

“Kalau (alasan) sakit juga harus ada surat keterangan rujukan dari rumah sakit,” imbuhnya.

Ia menilai mestinya pelaku perjalanan juga melengkapi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti di DKI Jakarta.

Namun, ia mengatakan, sampai saat ini KKP hanya cukup memberikan pengawasan keberangkatan saja.

Sementara untuk kedatangan, KKP hanya perlu memeriksa kelengkapan dokumen Indonesian Health Alert Card (eHAC).

"SIKM dicek pada saat keberangkatan dari daerah asal. Kalau kita diharuskan cek dokumen rapid atau PCR saat kedatangan kan perlu satgas lagi," imbuhnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved