Berita Nunukan Terkini
Kabag Ekonomi Setkab Nunukan Sebut Banyak Warga Mendadak Miskin, Distribusi LPG Sudah Tepat Sasaran
Hal itu terjadi sejak Pemkab Nunukan mulai mewajibkan konsumen untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Distribusi LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Nunukan dinilai sudah tepat sasaran.
Hal itu terjadi sejak Pemkab Nunukan mulai mewajibkan konsumen untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Surat Keterangan Hasil Usaha (SKHU) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), saat membeli tabung LPG 3 Kg bersubsidi itu.
Baca juga: Warga Perbatasan RI-Malaysia Kesulitan LPG Bersubsidi, DPRD Nunukan Minta Pemkab Awasi Ketat
Baca juga: DPRD Nunukan Kritik Infrastruktur Perbatasan RI-Malaysia, Harus Ditingkatkan Bukan Andalkan Sungai
"Sekarang tidak banyak pengecer lagi. Karena daftar penerima tabung gas setiap pangkalan sudah ada. Konsumen yang datang ke pangkalan wajib pakai SKTM atau SKHU bagi UMKM," kata Kabag Ekonomi Setkab Nunukan, Muktar kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/04/2021), sore.
Ia mengaku, sebagian RT sudah menyerahkan data warganya yang tergolong miskin (tidak mampu) ke bagian ekonomi Pemda Nunukan.
Namun, sebagiannya lagi belum, pasalnya data penduduk miskin di sebagian RT membengkak.
Bahkan, semenjak pandemi Covid-19, banyak warga Nunukan dinilai mendadak miskin.
"Mendadak miskin karena tidak ada kerjaannya. Seperti buruh di pelabuhan. Akibat Malaysia lockdown sudah satu tahun, apa yang mereka mau kerjakan. Makanya ada beberapa RT yang jatahnya seumpama 200 orang, lalu begitu yang datang serahkan SKTM sampai 300 orang," ucapnya.
Kendati begitu, kata Muktar, masa berlaku SKTM konsumen yang mendadak miskin tadi hanya 6 bulan.
"Mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 tentu dikasi SKTM, tapi hanya berlaku 6 bulan. Jadi begitu situasi ekonomi sudah mulai normal, maka SKTMnya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Menurutnya, untuk mengakamodir semua pengguna LPG bersubsidi itu, setiap RT diminta untuk mengatur teknis pembagiannya ke dalam beberapa kelompok.
"Seumpama RT 001 ada kelomok A dan kelompok B. Kalau kelompok A minggu ini dapat nanti minggu depan gantian kelompok B lagi dapat. Agar mengakamodir semua warga Nunukan yang tergolong miskin," tuturnya.
Selain itu, Muktar menjelaskan, pengguna LPG 3 Kg yang sudah mengambil jatahnya di pangkalan, lalu ingin menjual tabung gas itu ke pengguna lainnya, sah-sah saja.
Baca juga: BKAD Nunukan Sebut Belum Dapat Arahan Soal Pemberian THR Bagi PNS