Berita DPRD Kalimantan Timur
Jembatan Dondang Kembali Ditabrak, Komisi III DPRD Rekomendasikan Kasus Dibawa ke Jalur Hukum
Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, Senin
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, Senin (26/4) kemarin, di ruang rapat DPRD Kaltim.
Rapat tersebut membahas penabrakan tongkang Batubara Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pukul 23.30 Wita, Selasa (2/3/2021) lalu.
Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali ditabrak.
Baca juga: 2 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik, Ketua DPRD Kaltim Harapkan Jaga Koordinasi dengan Pemprov
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak.
Selain itu, model perbaikan kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli dari universitas.
"Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di 'jaket' saja," ungkap Syafruddin.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Berpesan Kepala Daerah yang Dilantik Bisa Turunkan Kasus Covid-19
Tak hanya itu. Pihaknya menilai, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa.
"Ini yang disesalkan komisi III," paparnya.
Terkait penetapan besaran ganti rugi, juga menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh Komisi III.
Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen.
"Dasar ganti ruginya apa? Atau malah ini asal-asalan?," singgungnya.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Terkait LKPj Gubernur Kaltim 2020 Kerja Cepat, Berlanjut RDP dengan OPD
Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut, Komisi III sepakat merekomendasikan agar kasus penabrakan Jembatan Dondang dibawa ke jalur hukum untuk masuk kasus pidana.
Hal ini dimaksud agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan.
"Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?" tegasnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemerintah Ketatkan Prokes di Pasar Ramadhan
Politisi PKB ini mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan sehingga bisa ditindak tegas.