Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD dan Pemprov Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

DPRD dan Pemprov Kaltim resmi mengesahkan Perubahan APBD 2025 senilai Rp21,74 triliun dalam Rapat Paripurna ke-39.

HO/DPRD KALTIM
SAHKAN APBD PERUBAHAN - DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam. (HO/DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.

Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025, persetujuan DPRD terhadap nota keuangan dan Ranperda, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III Yenni Eviliana, dan Sekretaris DPRD Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Forkopimda Kaltim, serta para kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: APBD Perubahan Kaltim 2025 Disahkan, Berikut Rinciannya

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melalui seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang mana, tahapan demi tahapan dan mekanisme telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan, dimulai dari penandatanganan kesepakatan, penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, dan tanggapan atau jawaban pemerintah,” ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan, rapat paripurna ke-39 merupakan tahapan finalisasi pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025, yang ditandai dengan penyampaian laporan akhir Banggar dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim.

“Untuk itu saya, atas nama pimpinan DPRD Kaltim memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kaltim yang telah bekerjasama dengan penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah,” katanya.

Baca juga: Banggar DPRD Kaltim Bahas Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Jadi Rp21,74 T

Hasanuddin menyebut, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting sehingga penandatanganan persetujuan bersama dapat dilaksanakan tepat waktu dalam rapat paripurna tersebut.

APBD Kaltim Bertambah Rp746,85 Miliar

Sementara itu, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, dalam pendapat akhir pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan.

“Dapat kita nilai bersama, pelaksanaan pembahasan yang dilakukan oleh dewan terhadap rancangan perubahan APBD 2025 berjalan dengan baik serta menjunjung tinggi dinamika politik yang demokratis,” ujar Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp746,85 miliar, dari sebelumnya Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun.

Baca juga: APBD Perubahan Kaltim 2025 Rampung Dibahas, Program Unggulan Jadi Prioritas

“Pemerintah bersyukur bahwa DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD 2025 yang telah kita setujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025,” pungkasnya. (hms8)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved