Berita Kutim Terkini

Pemkab dan DPRD Kutim Tandatangani MoU Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, Tujuh Poin Disepakati

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melakukan penandatanganan bersama DPRD Kutai Timur terkait Memorandum of Understanding.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur tahun 2021-2026 oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan. 

Baca Juga: Desa Singa Gembara Banjir di Simpang Telkom, DPRD Kutim Rangkul Perusahaan untuk Perhatikan Drainase

Hasil dari laporan Bapemperda akan melahirkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti untuk RPJMD selanjutnya.

Pada rapat sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Bapemperda, beberapa masalah yang mengemuka sebagai masukan dari DPRD Kutai Timur dirangkum menjadi 18 poin.

"Dari 18 masukan yang disampaikan, akhirnya menghasilkan 7 poin dalam nota kesepakatan," jelasnya.

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah selaku Ketua Bapemperda mengatakan bahwa 18 poin masukan tersebut terlahir usai melakukan pencermatan Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.

Pada bab yang mengatur di dalam Ranwal RPJMD, terdapat aturan umum yang berkaitan dengan dasar hukum, aturan geografis Kutai Timur, isu strategis dan kebijakan, serta gambaran keuangan pemerintah daerah hingga tahun 2026.

Baca Juga: Bangun Kutai Timur, DPRD Kutim Ingin Bisa Bekerjasama Secara Baik Bersama Bupati Terpilih

Baca Juga: Mediasi di DPRD Kutim, Eks Pegawai PT PEN Bengalon Meminta Haknya, Pimpinan Perusahaan Angkat Bicara

"Dari berbagai aturan yang terdapat di dalam RPJMD, akhirnya memunculkan usulan-usulan proyeksi perbaikan sebelum nantinya menjadi produk hukum," ucap Agusriansyah waat diwawancarai usai rapat.

Tahapan yang akan dijalani usai penandatanganan nota kesepakatan adalah pembuatan Raperda RPJMD yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus (Pansus).

Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis

Usai pansus menggodok Raperda, selanjutnya akan tercipta peraturan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD tahun 2021-2026.

"Setelah pansus berhasil mengolah, nanti hasilnya adalah Perda yang sesuai RPJMD," tutupnya.

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved