Berita Kutim Terkini
Mediasi di DPRD Kutim, Eks Pegawai PT PEN Bengalon Meminta Haknya, Pimpinan Perusahaan Angkat Bicara
Mantan karyawan PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang berada di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mantan karyawan PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang berada di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, meminta haknya, berupa uang pesangon pada Senin (11/1/2021).
Melalui mediasi yang cukup memanas di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, hasil akhir didapatkan dengan win-win solution.
Kata pimpinan perusahan tersebut, Ardiansyah sebagai mantan karyawan tersebut menerima uang pisah sebesar Rp 7.500.000 dan uang lebih yang tidak disebutkan.
"Kami berikan uang Rp 7.500.000 dan ada uang lebihnya yang tidak kami sebutkan di sini," ungkap Hardi Pimpinan PT PEN.
Baca juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis
Baca juga: Joni Resmi Jabat Ketua DPRD Kutim, Gantikan Encek UR Firgasih yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: NEWS VIDEO Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Kutim, Ditolak Masuk ke Ruang Paripurna, Mereka Pilih Walkout
Baca juga: Kisah Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan Terpapar Corona: Kita Harus Berdamai dengan Covid-19
Mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan dengan beberapa anggota dewan Asmawardi, Novel Tyty Paembonan, Jimi Arisandi, Rahmadani, Basti Sanggalangi, dan Sobirin Bagus.
Rapat itu dihadiri oleh Hardi Pimpinan perusahaan PT PEN dan timnya.
Rapat dilewati dengan beberapa keterangan dari pihak perusahaan dan karyawan.
Ardiansyah sempat mangkir bekerja selama 7 hari pada Bulan Juni, kemudian kembali mangkir selama 12 hari di Bulan Juli, lalu di bulan Agustus 2020 selama 15 hari ia kembali mangkir.
"Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan pasal 168 pekerja tidak masuk kerja adalah selama 5 hari dan ini lebih," kata Hardi.
Baca juga: Tim Investigasi Dokter Gadungan Tunggu Fasilitasi DPRD Kutim
Baca juga: Pansus DPRD Kutim Ingatkan Masalah Pascapembubaran KTE
Baca juga: Pemerintah - DPRD Kutim Teken 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah
Baca juga: KPK Periksa Para Saksi Dugaan Korupsi yang Seret Bupati dan Ketua DPRD Kutim di Polresta Samarinda
Hardi sebagai pimpinan perusahaan hanya ingin menegakkan disiplin kerja dan tata tertib yang berlaku.
"Kami bukan masalah uangnya, tapi ada ratusan karyawan di belakang Ardiansyah yang menjadikan ini prosedur, ini sebagai penegakkan tata tertib dan disiplin kerja," tegasnya.
"5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan perusahaan harus memberi surat dan karyawan harus memberi respon," tutur Hardi
Ardiansyah mengaku bahwa ia sempat disarankan untuk diistirahatkan setelah Medical Check Up(MCU) sehingga ia tak masuk kerja.
Baca juga: Kubar Menuju New Normal, Mulai 23 Juni Nanti Pegawai Mulai Masuk Kerja Seperti Biasa
Baca juga: Bupati Muharram Masih Tunggu Instruksi Pusat untuk ASN Masuk Kerja
Baca juga: Jadwal Audiensi DPRD Kutim ke Pertamina Belum Jelas
Dari pihak PT PEN sudah menawarkan Rp 4.600.000, sebagai uang pisah dan sempat ia naikkan menjadi Rp 6.000.000 namun tidak direspon oleh Ardiansyah.
"Kami sempat menawarkan uang pisah sebesar Rp 4.600.000," tutur Hardi.